Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bersama Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Wali Kota Agustina Gelar Sahur di Pura Giri Natha
Advertisement . Scroll to see content

Zakat Fitrah Online, Bagaimana Hukumnya?

Minggu, 07 April 2024 | 20:28 WIB
  • author Komaruddin Bagja
Zakat Fitrah Online, Bagaimana Hukumnya?
Hukum Zakat Fitrah Online (Foto: Istimewa)

"Namun perlu diperhatikan siapa yang melakukan pembayaran tersebut. Sekarang sudah ada lembaga resmi yang mengumpulkan zakat dari umat Islam. Jadi, jika sudah jelas seperti Baznas atau lembaga zakat yang telah ditunjuk secara resmi, itu tidak akan menimbulkan masalah," tambahnya.

Meskipun pembayaran zakat secara digital tidak melibatkan proses ijab-qabul seperti dalam pembayaran konvensional, tetapi pembayaran tersebut tetap dianggap sah. Yang terpenting adalah memastikan bahwa lembaga yang mengelola zakat secara digital adalah lembaga resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah atau otoritas agama.

Sementara itu dalam tulisan “Mengurai Kontroversi Zakat Fitrah dengan Uang”, Anggota Dewan Ahli Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Ahmad Ali MD menjelaskan, terdapat dua pendapat berbeda mengenai hukum zakat fitrah menggunakan uang. 

Imam as-Syafi’i dan mayoritas ulama tidak membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang, sementara Hanafiyah membolehkan dan mengesahkan.  Namun, dalam konteks kontemporer saat ini, zakat fitrah menggunakan uang menjadi opsi yang sangat dipertimbangkan. 

Atas dasar pertimbangan kepraktisan pembayaran zakat, Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membuat putusan kebolehan konversi zakat dengan uang, mengacu pendapat ulama yang membolehkan. 

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut