Soal Istilah Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Tak Menggeneralisasi Jurnalis
JAKARTA, iNewsJatenginfo.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengeluarkan pernyataan sikap resmi sebagai respons atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai adanya pihak-pihak yang bertindak seperti “Londo Ireng” dengan berlindung di balik profesi wartawan.
IJTI menegaskan, jurnalis yang menjalankan tugas secara profesional bukanlah kelompok yang berupaya memecah belah bangsa. Sebaliknya, jurnalis merupakan bagian penting dari demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Melalui siaran pers yang diterbitkan Pengurus Pusat IJTI pada Sabtu (25/7/2026), organisasi profesi jurnalis tersebut menilai penggunaan istilah yang berpotensi menggeneralisasi profesi wartawan dapat memberikan dampak buruk terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan bersama Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan menegaskan, jurnalis independen bekerja dengan berpedoman pada fakta, kode etik, serta kepentingan masyarakat. Jurnalis bukanlah perpanjangan tangan kepentingan asing ataupun kelompok tertentu.
“Jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing (Londo Ireng) maupun pihak yang ingin merusak bangsa. Tugas kami adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan untuk memecah belah,” demikian salah satu poin pernyataan sikap IJTI.
IJTI mengingatkan bahwa para pekerja pers yang menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan warga negara Indonesia yang memiliki komitmen terhadap bangsa dan negara.
Dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik, wartawan juga kerap berhadapan dengan berbagai risiko di lapangan. Tidak sedikit jurnalis yang harus mempertaruhkan keselamatan untuk memperoleh informasi yang akurat dan menyampaikan fakta kepada publik.
Menurut IJTI, tugas tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keterbukaan pemerintahan sekaligus memastikan demokrasi tetap berjalan secara sehat melalui pelaksanaan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
IJTI turut mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan telah memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Setiap pihak diminta menempuh prosedur resmi melalui Dewan Pers, baik dengan menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun menyampaikan pengaduan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
IJTI menilai persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan tidak semestinya diselesaikan melalui pemberian stigma atau pelabelan negatif terhadap seluruh profesi wartawan.
Di sisi lain, IJTI menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto merupakan pemimpin yang mencintai bangsa dan menghormati keberadaan pers.
IJTI memandang pernyataan Presiden tersebut disampaikan dalam semangat menjaga kedaulatan negara. Atas dasar itu, IJTI tetap menempatkan diri sebagai mitra strategis pemerintah, sekaligus mempertahankan fungsi kritisnya demi kepentingan masyarakat.
Meski demikian, IJTI berharap Presiden dan para pejabat publik dapat menggunakan pilihan kata yang lebih tepat saat memberikan kritik terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan profesi wartawan.
Apabila pernyataan tersebut ditujukan kepada praktik premanisme atau penyalahgunaan atribut jurnalistik untuk memperoleh keuntungan ekonomi, IJTI menilai penyebutannya seharusnya diarahkan secara khusus kepada oknum, bukan digeneralisasi terhadap profesi jurnalis.
Editor : Iman Nurhayanto