get app
inews
Aa Read Next : Kebakaran Rumah Wartawan TribataTV Tewaskan 4 Anggota Keluarga, IJTI Pusat Desak Kapolri Usut Tuntas

Ketua Umum IJTI Tanggapi Aksi Pemukulan yang Diduga DIlakukan Pendukung SYL pada Jurnalis Kompas TV

Sabtu, 13 Juli 2024 | 01:02 WIB
header img
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menanggapi pemukulan yang dialami salah seorang awak media Kompas TV pada saat peliputan pembacaan vonis SYL, kamjs 11/7/24.(foto:dok)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Aksi kekerasan kembali menimpa sejumlah jurnalis di Jakarta. Aksi kekerasan ini dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga pendukung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Aksi kekerasan terjadi saat para jurnalis tengah meliput pasca putusan sidang vonis kasus korupsi SYL di Pengadilan Tipikor, di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Saat itu jurnalis Kompas TV Budhya Vimala dan sejumlah jurnalis lainnya tengah menunggu SYL keluar dari ruang persidangan.

Kemudian Syahrul Yasin Limpo keluar dari ruang sidang ditemani beberapa anggota keluarganya.

Sejumlah personel kepolisian berusaha menghalau awak media yang hendak mengambil gambar dengan tujuan untuk membuka jalan agar SYL dapat melangkah maju ke luar ruang sidang.

Namun, di barisan tersebut terdapat juga beberapa orang yang diduga merupakan anggota ormas pendukung SYL. Mereka mendorong-dorong wartawan yang sedang meliput.

Tak hanya itu saat hendak meminta tanggapan tiba-tiba ada salah satu pendukung SYL juga menendang jurnalis Kompas TV.

Akibat kekerasan ini selain mengalami luka ringan juga mengakibatkan peralatan milik korban liputan rusak. Selain jurnalis Kompas TV, korban lain yakni jurnalis Antara, tvOne dan CNN Indonesia.

Terkait peristiwa itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mengecam aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah orang yang diduga pendukung SYL kepada jurnalis Kompas TV dan sejumlah jurnalis lainnya.
2. Kekerasan yang menimpa kepada jurnalis Kompas TV merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers
3. Mendorong polisi menangkap pelaku serta diproses secara hukum
4. Kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh konstitusi yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999.
5. IJTI akan mengawal kasus ini hingga tuntas
6. IJTI meminta para jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional serta taat kode etik jurnalistik

Jakarta 11 Juli 2024

Pengurus Pusat
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Herik Kurniawan / Ketua Umum
Usmar Almarwan / Sekjen

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut