get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebanyak 17.600 Motor Listrik Disegel Kejagung, Diduga Terkait Korupsi MBG

Kejagung Beberkan Alasan Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Eks Jampidsus

Minggu, 12 Juli 2026 | 06:35 WIB
header img
Konferensi pers terkait penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU, Sabtu (11/7/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi besar yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penanganan perkara itu diambil alih Korps Adhyaksa.

Plt Jampidsus, Rudi Margono mengatakan pelimpahan ini merupakan bentuk dan komitmen Kejagung mempercepat penanganan perkara yang menyita perhatian masyarakat tersebut.

"Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Salah satu bentuk percepatan yang dimaksud berkaitan dengan pengembangan barang bukti. Dia menjamin Kejagung akan mengembangkan alat bukti secara maksimal.

"Yang penting adalah untuk percepatan, yang pertama, untuk pengembangan bukti ke maksimalitas, kemudian pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi," tegas dia.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut