get app
inews
Aa Text
Read Next : Ancam Kemerdekaan Pers! IJTI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Tempo

IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 | 23:29 WIB
header img
Logo Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyayangkan pernyataan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah, yang dinilai cenderung melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

"Kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik adalah salah satu pilar utama demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang. Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat," demikian pernyataan IJTI dalam siaran pers resmi, Minggu (19/7/2026).

IJTI menegaskan, tindakan jurnalis mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi kepada narasumber bukan bentuk intimidasi atau mencari masalah. Menurut mereka, menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang atau cover both sides.

Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat Kode Etik Jurnalistik. Terkait kewajiban menguji informasi dan bersikap independen, hal ini diatur tegas dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk."

Sementara Pasal 3 menyebutkan, "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."

IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Menurut mereka, mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri.

Berdasarkan hal tersebut, IJTI menyampaikan empat sikap resmi sebagai berikut:

1. Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun yang merendahkan marwah profesi jurnalis.
2. Menghimbau kepada semua pihak untuk bersikap menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.
3. Mengingatkan seluruh elemen masyarakat, jika ada keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku jurnalis di lapangan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara konstitusional melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mengadukannya ke Dewan Pers, bukan dengan melakukan intimidasi verbal atau pelecehan profesi di ruang publik.
4. Menginstruksikan kepada seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.

"Demikian siaran pers ini dibuat untuk menjadi perhatian bersama demi tegaknya kemerdekaan pers dan hubungan antar-profesi yang sehat serta saling menghormati di Indonesia," tulis IJTI dalam siaran persnya.

Siaran pers tersebut ditandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal IJTI Usmar Almarwan.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut