Soal Istilah Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Tak Menggeneralisasi Jurnalis
IJTI menekankan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan Presiden mempunyai bobot sebagai pernyataan kenegaraan dan dapat membentuk pandangan masyarakat.
Oleh sebab itu, penggunaan istilah yang menghubungkan profesi jurnalis dengan makna negatif dikhawatirkan dapat digunakan oleh pihak tertentu sebagai pembenaran untuk melakukan intimidasi, pengawasan secara berlebihan, maupun pembatasan terhadap kegiatan jurnalistik.
IJTI meminta agar pejabat negara mempertimbangkan berbagai dampak sosial dan politik yang mungkin muncul dari setiap komunikasi publik, terutama terhadap kondisi kebebasan pers.
Selain menanggapi pernyataan Presiden, IJTI turut menyoroti situasi industri media nasional yang sedang menghadapi tekanan berat akibat perkembangan dan disrupsi teknologi digital.
Berbagai persoalan yang dihadapi industri media antara lain menurunnya keberlanjutan ekonomi perusahaan pers serta masih adanya permasalahan terkait kesejahteraan jurnalis.
IJTI berharap negara hadir memberikan dukungan melalui regulasi yang adil dan berpihak pada keberlangsungan industri pers nasional. Namun, dukungan tersebut tetap harus diberikan tanpa mencampuri independensi ruang redaksi.
Pada akhir pernyataan sikapnya, IJTI kembali menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran strategis bersama lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
IJTI menilai mekanisme check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat berjalan secara maksimal tanpa keberadaan pers yang bebas, independen, dan kritis.
IJTI juga mengajak seluruh unsur masyarakat untuk menghormati profesi jurnalis yang bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. Penghormatan tersebut dinilai penting untuk menjaga kebebasan masyarakat sekaligus merawat kualitas demokrasi di Indonesia.
Editor : Iman Nurhayanto