Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bersama Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Wali Kota Agustina Gelar Sahur di Pura Giri Natha
Advertisement . Scroll to see content

Zakat Fitrah Online, Bagaimana Hukumnya?

Minggu, 07 April 2024 | 20:28 WIB
  • author Komaruddin Bagja
Zakat Fitrah Online, Bagaimana Hukumnya?
Hukum Zakat Fitrah Online (Foto: Istimewa)

Oleh karena itu, setelah memahami bahwa zakat fitrah seharusnya hanya dibayar dengan bahan makanan, kita tidak boleh menggantinya dengan uang selama bahan makanan masih tersedia. Ini karena dalam ilmu fiqh terdapat sebuah kaidah yang menyatakan:

"لا ينتقل إلى البدل إلا عند فقد المبدل عنه"

Artinya, "Tidak boleh beralih kepada pengganti kecuali jika yang asli tidak tersedia."

Itulah penjelasan hukum zakat fitrah online. Jangan lupa untuk membayar zakat sebelum hari Raya Idul Fitri.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut