Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bersama Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Wali Kota Agustina Gelar Sahur di Pura Giri Natha
Advertisement . Scroll to see content

Zakat Fitrah Online, Bagaimana Hukumnya?

Minggu, 07 April 2024 | 20:28 WIB
  • author Komaruddin Bagja
Zakat Fitrah Online, Bagaimana Hukumnya?
Hukum Zakat Fitrah Online (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Bagaimana hukum zakat fitrah online? Pertanyaan tersebut muncul menjelang berakhirnya bulan suci Ramadhan. Karena salah satu kewajiban ibadah di bulan Suci Ramadhan adalah membayar zakat. 

Sebagai rukun Islam ketiga, zakat memiliki dua bentuk, yaitu zakat maal (harta), dan zakat fitri atau sering disebut juga zakat fitrah (jiwa).

Zakat fitrah pada dasarnya wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang merdeka sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Syaratnya, orang tersebut harus memiliki harta lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan keluarganya.

Dalam menunaikan zakat ini, pilihan bisa jatuh pada masjid terdekat di sekitar rumah atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, berikut penjelasan tentang hukum zakat fitrah online:

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut