get app
inews
Aa Text
Read Next : Al-Quran Petunjuk bagi Manusia dan Pembeda

Zakat Fitrah Online, Bagaimana Hukumnya?

Minggu, 07 April 2024 | 20:28 WIB
header img
Hukum Zakat Fitrah Online (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Bagaimana hukum zakat fitrah online? Pertanyaan tersebut muncul menjelang berakhirnya bulan suci Ramadhan. Karena salah satu kewajiban ibadah di bulan Suci Ramadhan adalah membayar zakat. 

Sebagai rukun Islam ketiga, zakat memiliki dua bentuk, yaitu zakat maal (harta), dan zakat fitri atau sering disebut juga zakat fitrah (jiwa).

Zakat fitrah pada dasarnya wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang merdeka sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Syaratnya, orang tersebut harus memiliki harta lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan keluarganya.

Dalam menunaikan zakat ini, pilihan bisa jatuh pada masjid terdekat di sekitar rumah atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, berikut penjelasan tentang hukum zakat fitrah online:

Hukum Zakat Fitrah Online

Biasanya, jenis zakat yang harus diserahkan harus sesuai dengan makanan pokok yang berlaku di daerah setempat. Di Indonesia, zakat fitrah diukur dengan kadar 3.5 liter atau 2.5 kg beras.

Namun, ketentuan pembayaran beras tersebut bisa digantikan dengan uang tunai. Di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 menetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per orang.

Jika dulu zakat fitrah biasanya diserahkan secara langsung kepada amil yang bertugas, kini kemajuan teknologi memungkinkan umat Islam untuk membayar zakat dengan cara transfer melalui mesin ATM atau melalui perangkat seluler.

Menurut Wakil Ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani, membayar zakat secara digital melalui transfer ATM, e-banking, atau e-money tetap sah asal lembaga amil zakatnya adalah pihak yang sah, transparan, dan bertanggung jawab.

"Walaupun tidak ada ijab-qabul secara langsung seperti pembayaran zakat konvensional, pembayaran secara digital tetap dianggap sah. Nota pembayaran bisa dianggap sebagai akad yang konvensional," ungkapnya.

"Namun perlu diperhatikan siapa yang melakukan pembayaran tersebut. Sekarang sudah ada lembaga resmi yang mengumpulkan zakat dari umat Islam. Jadi, jika sudah jelas seperti Baznas atau lembaga zakat yang telah ditunjuk secara resmi, itu tidak akan menimbulkan masalah," tambahnya.

Meskipun pembayaran zakat secara digital tidak melibatkan proses ijab-qabul seperti dalam pembayaran konvensional, tetapi pembayaran tersebut tetap dianggap sah. Yang terpenting adalah memastikan bahwa lembaga yang mengelola zakat secara digital adalah lembaga resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah atau otoritas agama.

Sementara itu dalam tulisan “Mengurai Kontroversi Zakat Fitrah dengan Uang”, Anggota Dewan Ahli Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Ahmad Ali MD menjelaskan, terdapat dua pendapat berbeda mengenai hukum zakat fitrah menggunakan uang. 

Imam as-Syafi’i dan mayoritas ulama tidak membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang, sementara Hanafiyah membolehkan dan mengesahkan.  Namun, dalam konteks kontemporer saat ini, zakat fitrah menggunakan uang menjadi opsi yang sangat dipertimbangkan. 

Atas dasar pertimbangan kepraktisan pembayaran zakat, Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membuat putusan kebolehan konversi zakat dengan uang, mengacu pendapat ulama yang membolehkan. 

Adapun rekomendasi LBM PBNU atas keputusan tersebut sebagai berikut: 

 1. Zakat fitrah yang terbaik ditunaikan dengan pembayaran beras. Adapun satu sha’ versi Imam an-Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.

 2. Masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.  

3. Segenap panitia zakat yang ada di masyarakat baik di mushalla maupun di masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat.

Menurut Majelis Ulama Indonesia dalam Fatwa MUI No 65 Tahun 2022 tentang Hukum masalah-masalah terkait zakat fitrah, pada poin kedua menyebutkan Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang yang diamanahkan kepada panitia untuk dibelikan makanan pokok.

Dari sini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa zakat yang dibayarkan secara online kepada panitia, nantinya akan dibelikan makanan pokok baik itu beras, gandum, jagung dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, setelah memahami bahwa zakat fitrah seharusnya hanya dibayar dengan bahan makanan, kita tidak boleh menggantinya dengan uang selama bahan makanan masih tersedia. Ini karena dalam ilmu fiqh terdapat sebuah kaidah yang menyatakan:

"لا ينتقل إلى البدل إلا عند فقد المبدل عنه"

Artinya, "Tidak boleh beralih kepada pengganti kecuali jika yang asli tidak tersedia."

Itulah penjelasan hukum zakat fitrah online. Jangan lupa untuk membayar zakat sebelum hari Raya Idul Fitri.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut