Ciptakan Kekhusyukan Bulan Ramadan, Dilakukan Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan
SEMARANG,iNewsJatenginfo.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang resmi menerbitkan Surat Edaran terkait pengaturan jam operasional usaha hiburan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/Tahun 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga suasana kondusif, saling menghormati, serta mendukung kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/306/100.3.4.3/11/2026 mengatur operasional sejumlah jenis usaha hiburan, seperti diskotik, kelab malam, pub, karaoke, billiard, panti pijat, bar/bottle shop, serta SPA. Aturan ini berlaku sejak awal Ramadan hingga masa Lebaran.
Pada awal Ramadan, seluruh usaha diskotik/kelab malam/pub, karaoke, billiard, panti pijat, SPA sehat, panti pijat refleksi, serta bar/bottle shop (baik di dalam maupun luar hotel) ditutup selama dua hari, mulai tanggal 18 hingga 19 Februari 2026.
Selama Bulan Ramadan, usaha hiburan dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional. Diskotik/kelab malam/pub, karaoke, serta bar/bottle shop diperbolehkan buka pukul 18.00 hingga 01.00 WIB. Family karaoke atau karaoke keluarga buka pukul 15.00 hingga 24.00 WIB, panti pijat refleksi buka pukul 10.00 hingga 22.00 WIB, SPA sehat buka pukul 10.00 hingga 22.00 WIB, panti pijat buka pukul 15.00 hingga 22.00 WIB, serta billiard buka pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.
Editor : Iman Nurhayanto