Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bersama Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Wali Kota Agustina Gelar Sahur di Pura Giri Natha
Advertisement . Scroll to see content

Zakat Fitrah Online, Bagaimana Hukumnya?

Minggu, 07 April 2024 | 20:28 WIB
  • author Komaruddin Bagja
Zakat Fitrah Online, Bagaimana Hukumnya?
Hukum Zakat Fitrah Online (Foto: Istimewa)

Adapun rekomendasi LBM PBNU atas keputusan tersebut sebagai berikut: 

 1. Zakat fitrah yang terbaik ditunaikan dengan pembayaran beras. Adapun satu sha’ versi Imam an-Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.

 2. Masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.  

3. Segenap panitia zakat yang ada di masyarakat baik di mushalla maupun di masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat.

Menurut Majelis Ulama Indonesia dalam Fatwa MUI No 65 Tahun 2022 tentang Hukum masalah-masalah terkait zakat fitrah, pada poin kedua menyebutkan Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang yang diamanahkan kepada panitia untuk dibelikan makanan pokok.

Dari sini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa zakat yang dibayarkan secara online kepada panitia, nantinya akan dibelikan makanan pokok baik itu beras, gandum, jagung dan lain sebagainya.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut