get app
inews
Aa Read Next : Al-Quran Petunjuk bagi Manusia dan Pembeda

Zakat Fitrah Online, Bagaimana Hukumnya?

Minggu, 07 April 2024 | 20:28 WIB
header img
Hukum Zakat Fitrah Online (Foto: Istimewa)

Adapun rekomendasi LBM PBNU atas keputusan tersebut sebagai berikut: 

 1. Zakat fitrah yang terbaik ditunaikan dengan pembayaran beras. Adapun satu sha’ versi Imam an-Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.

 2. Masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.  

3. Segenap panitia zakat yang ada di masyarakat baik di mushalla maupun di masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat.

Menurut Majelis Ulama Indonesia dalam Fatwa MUI No 65 Tahun 2022 tentang Hukum masalah-masalah terkait zakat fitrah, pada poin kedua menyebutkan Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang yang diamanahkan kepada panitia untuk dibelikan makanan pokok.

Dari sini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa zakat yang dibayarkan secara online kepada panitia, nantinya akan dibelikan makanan pokok baik itu beras, gandum, jagung dan lain sebagainya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut