Disampaikan Kapolres, dalam kondisi seperti itu, masyarakat berfikir aman di jalan raya karena tidak ada petugas yang menilang. Padahal mereka yang melakukan pelanggaran sudah terekam oleh kamera ETLE.
"Begitu masuk dalam sistem, nantinya data akan direkam kemudian petugas akan mengirimkan bukti pelanggaran yang dilakukan untuk melakukan pembayaran denda melalui BRIVA," paparnya.
Nantinya, kalau ternyata sudah melanggar dan tidak memenuhi kewajiban membayar denda, maka pada saat pajak, denda-denda itu akan diakumulasikan. Selain itu juga bisa dilakukan pemblokiran data kendaraan pelanggar.
"Kami berharap disiplin masyarakat lebih meningkat meskipun tidak ada petugas yang melakukan tilang manual," ujar Wahyu.
Ditambahkan, meski tidak ada lagi tilang manual, namun jika ada pengguna knalpot brong, balap liar, dan pelanggaran lain, maka petugas tetap akan menindak tanpa menggunakan ETLE.
"Karena balap liar, dan penggunaan knalpot brong itu kategorinya sudah meresahkan masyarakat," tandas Kapolres.
Editor : Iman Nurhayanto