get app
inews
Aa Read Next : Kabar Duka dari Seniman Solo Subono, Ganjar Ajak Ratusan Ribu Warga Heningkan Cipta

Warga Wadas Kembali Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Jawa Tengah

Senin, 06 Juni 2022 | 20:57 WIB
header img
Aksi warga Wadas di depan Kantor Gubernur Jateng. Foto: Ist

Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum, mereka menyebut tidak ada satu klausul pun yang menyebutkan bahwa pertambangan dapat dikualifikasikan sebagai pembangunan untuk kepentingan umum. 

"Hentikan segala bentuk kerusakan dan eksploitasi sumber daya alam," tegas kembali Siswanto.

Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum, mereka menyebut tidak ada satu klausul pun yang menyebutkan bahwa pertambangan dapat dikualifikasikan sebagai pembangunan untuk kepentingan umum. 

Selain membawa kendi, warga Wadas juga membawa berbagai poster berisi tuntutan penghentian rencana penambangan. Mereka juga berulang kali menyanyikan lagu berisi penolakan penambangan di Wadas.

Warga Wadas tidak bisa masuk halaman gedung kantor gubernur, karena pagar ditutup, serta dihalangi pagar kawat berduri.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut