Maka, tantangan dan peluang inilah yang kemudian menghendaki proses Pendidikan perlu melakukan pengembangan kurikulum yang progress, kurikulum Merdeka mencoba menjawab setiap peluang ini. Melalui pengembangan kurikulum ini, apa yang disampaikan oleh Ansor & Fita Putridiyanti (2022), di era Industri 4.0, tantangan lembaga Pendidikan adalah menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan literasi baru, yakni literasi data, literasi teknologi, dan literasi manusia yang berporos kepada berakhlak mulia. Dengan demikian, nantinya, proses Pendidikan akan bermuara pada terbentuknya karakter sumber daya insani yang bukan hanya matang secara nilai – nilai materil muatan Pendidikan, namun juga matang secara mental intelektual di tengah kehidupan dan terus bergerak dalam menyelesaikan setiap persoalan baik sosial, budaya, bahkan agama.
Masih dalam jurnal yang sama, kebijakan lain yang dilakukan oleh Kemendikbusristek dalam rangka menjadikan proses Pendidikan semakin baik lagi, di Tingkat Pendidikan tinggi adalah dengan lahirnya lahirnya kebijakan hak belajar bagi mahasiswa di luar program studi yang kemudian dilegitimasi melalui Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Tinggi. Kebijakan yang populer dengan nama Merdeka Belajar-Kampus Merdeka ini dimaksudkan untuk mewujudkan proses pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi para mahasiswa yang pada mulanya hanya terkoptasi pada segmentasi program studi belaka.
Selain itu, pendapat lain yang disampaikan oleh Iwinsah. R (2020) menyatakan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan link and match dengan dunia usaha dan dunia industri, serta untuk mempersiapkan mahasiswa dalam dunia kerja sejak awal. Hal ini tentu akan meningkatkan kesiapan baik kompetensi dan pengalaman sebelum para lulusan ini memasuki dunia kerja yang nyata. Kebijakan ini juga mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja, serta memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menentukan mata kuliah yang akan diambil. Setiap lulusan tidak akan lagi menjadi gagap bagiamana semestinya memasuki dunai kerja agar mampu bisa memanfaatkan segala keterampilan dan kompetensinya melalui optimalisasi kreativitas kerja.
Revitaslisasi Paradigma Pendidikan
Lebih jauh sebelumnya, mengenai Merdeka Belajar, spirit yang dibawa adalah bukan hanya sekedar memperbaiki proses pendidikannya, namun juga memberikan paradigma baru tentang Pendidikan. Bahwa dalam penyelenggaraan Pendidikan, yang utama adalah bukan hanya sebatas penguasaan materi dan kalkulasi tertentu saja namun kurang menemui relevasinya. Seperti yang disampaikan oleh Rosyidi. U (2020), perbaikan penyelenggaraan pendidikan dibangun ulang dengan program awal Merdeka belajar angtara lain USBN diganti ujian (asesmen), kedua 2021 UN diganti dengan Asessment Kompetensi Minimum (AKM), dan Survey Karakter (SK), ketiga RPP dipersingkat, keempat Zonasi PPDB lebih fleksibel. Usulan Mendikbudristek ini adalah untuk mengubah pola lama dalam pendidikan yang hanya mementingkan penguasaan materi saja. Sehingga peserta didik tidak dapat berfikir kritis dan inovatif. Merdeka belajar usulan Nadiem, memiliki maksud bahwa guru merdeka memiliki makna unit pendidikan atau sekolah guru dan muridnya mempunyai kebebasan untuk berinovasi, belajar dengan mandiri, dan kreatif.
Editor : Iman Nurhayanto