JAKARTA, iNewsJatenginfo.id -Semakin berkembangnya zaman, semakin kompleks pula dinamika sosial yang ada di dalamnya. Tak heran perkembangan ini juga mengantarkan kenyataan dimana adanya beragam pergeseran perubahan baik deri segi sosial, budaya, laku kerja, dan paradigma berjalan saling beriringan. Pendidikan menjadi salah satu instrument yang mampu mengimbangi perkembangan ini, sebab, di Indonesia khususnya, melalui Pendidikan inilah, persiapan dan kesigapan sumber daya insani mampu diakomodasi.
Melihat hal ini, kebijakan dan terobosan yang dilakukan oleh pemerintah, apalagi melalui instansi seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentu akan menarik untuk dilihat. Bagaimana terobosan yang dilakukan dalam menciptakan ruang – ruang penyelenggaraan Pendidikan mampu menjembatani proses para peserta didik dalam menyongsong perkembangan dan dinamika zaman yang semakin kompleks. Lebih jauh dari ini, salah satu kebijakan yang senter dan banyak menuai atensi, Merdeka Belajar adalah salah satu desain besar kebijakan yang dilakukan.
Maka menjadi sangat penting, bahwa apa yang dilakukan Kemendikbudristek dan sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Nabila Syarifa (2019), lembaga Pendidikan perlu menyiapkan para pelajar atau peserta didik untuk menyongsong perubahan, kemajuan dan perkembangan zaman, dan untuk dituntut mampu melaksanakan dan merancang proses pembelajaran yang kreatif dan inovatif. Hal ini juga dilakukan agar setiap proses pendidikan nantinya mampu meraih capaian dan tujuan pembelajaran yang mencakup aspek sikap pengetahuan dan keterampilan secara optimal dan tentunya juga relevan.
Mengapa terobosan ini menjadi penting ?, yang paling sederhana misalnya, di era industri 4.0 ini saja, setiap tantangan dan peluang yang memberikan kesempatan besar bagi lembaga Pendidikan agar mampu menjadi organ titik prasyarat untuk bisa menjadi lebih maju dan berkembang lagi. Lembaga Pendidikan kemudian harus mampu memiliki daya inovasi serta merta dapat memberlakukan jalinan kolaborasi. Jika lembaga Pendidikan saja tidak mampu melakukan ini, ketertinggalan dan kemunduran Pendidikan bukan hal yang tidak mungkin.
Keselarasan Proses Pendidikan
Dengan demikian, lembaga Pendidikan harus mampu memberikan keselarasan dan keseimbangan sistem Pendidikan dengan perkembangan zaman yang ada. Melalui sistem Pendidikan, generasi penerus bangsa akan disuguhi proses panjang dimana peserta didik tidak hanya dibekali agar mampu memiliki daya keterampilan yang mampu berpikir secara kritis belaka. Namun juga diimbangi dengan keterampilan berkomunikasi dan berkolaborasi secara kreatif dan inovatif, sebab jika hanya berfokus pada satu segmen saja dalam menguatkan daya kritis, kebermanfaatan proses Pendidikan akan sukar untuk digapai, dan juga sebaliknya, jalinan kolaborasi tanpa adanya inisiasi kretafivitas akan sulit menggugah keterbaikan.
Maka, tantangan dan peluang inilah yang kemudian menghendaki proses Pendidikan perlu melakukan pengembangan kurikulum yang progress, kurikulum Merdeka mencoba menjawab setiap peluang ini. Melalui pengembangan kurikulum ini, apa yang disampaikan oleh Ansor & Fita Putridiyanti (2022), di era Industri 4.0, tantangan lembaga Pendidikan adalah menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan literasi baru, yakni literasi data, literasi teknologi, dan literasi manusia yang berporos kepada berakhlak mulia. Dengan demikian, nantinya, proses Pendidikan akan bermuara pada terbentuknya karakter sumber daya insani yang bukan hanya matang secara nilai – nilai materil muatan Pendidikan, namun juga matang secara mental intelektual di tengah kehidupan dan terus bergerak dalam menyelesaikan setiap persoalan baik sosial, budaya, bahkan agama.
Masih dalam jurnal yang sama, kebijakan lain yang dilakukan oleh Kemendikbusristek dalam rangka menjadikan proses Pendidikan semakin baik lagi, di Tingkat Pendidikan tinggi adalah dengan lahirnya lahirnya kebijakan hak belajar bagi mahasiswa di luar program studi yang kemudian dilegitimasi melalui Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Tinggi. Kebijakan yang populer dengan nama Merdeka Belajar-Kampus Merdeka ini dimaksudkan untuk mewujudkan proses pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi para mahasiswa yang pada mulanya hanya terkoptasi pada segmentasi program studi belaka.
Selain itu, pendapat lain yang disampaikan oleh Iwinsah. R (2020) menyatakan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan link and match dengan dunia usaha dan dunia industri, serta untuk mempersiapkan mahasiswa dalam dunia kerja sejak awal. Hal ini tentu akan meningkatkan kesiapan baik kompetensi dan pengalaman sebelum para lulusan ini memasuki dunia kerja yang nyata. Kebijakan ini juga mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja, serta memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menentukan mata kuliah yang akan diambil. Setiap lulusan tidak akan lagi menjadi gagap bagiamana semestinya memasuki dunai kerja agar mampu bisa memanfaatkan segala keterampilan dan kompetensinya melalui optimalisasi kreativitas kerja.
Revitaslisasi Paradigma Pendidikan
Lebih jauh sebelumnya, mengenai Merdeka Belajar, spirit yang dibawa adalah bukan hanya sekedar memperbaiki proses pendidikannya, namun juga memberikan paradigma baru tentang Pendidikan. Bahwa dalam penyelenggaraan Pendidikan, yang utama adalah bukan hanya sebatas penguasaan materi dan kalkulasi tertentu saja namun kurang menemui relevasinya. Seperti yang disampaikan oleh Rosyidi. U (2020), perbaikan penyelenggaraan pendidikan dibangun ulang dengan program awal Merdeka belajar angtara lain USBN diganti ujian (asesmen), kedua 2021 UN diganti dengan Asessment Kompetensi Minimum (AKM), dan Survey Karakter (SK), ketiga RPP dipersingkat, keempat Zonasi PPDB lebih fleksibel. Usulan Mendikbudristek ini adalah untuk mengubah pola lama dalam pendidikan yang hanya mementingkan penguasaan materi saja. Sehingga peserta didik tidak dapat berfikir kritis dan inovatif. Merdeka belajar usulan Nadiem, memiliki maksud bahwa guru merdeka memiliki makna unit pendidikan atau sekolah guru dan muridnya mempunyai kebebasan untuk berinovasi, belajar dengan mandiri, dan kreatif.
Dikutip dari kemendikbud.go.id, dasar hukum yang menyertai upaya meningkatkan kualitas SDM Indonesia dilandasi tanggung jawab untuk menjalankan amanat: (1) Pembukaan UUD 1945 alinea IV dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (2) Pasal 31 ayat 3 yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (3) UU Sisdiknas Tahun 2003 menimbang bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan; (4) UU Sisdiknas Tahun 2003 pasal 3 menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Merdeka Belajar dan Era Industri 4.0
Di era yang tak pernah bisa lepas dari perkembangan era digital ini, Pendidikan selanjutnya juga mendapati keharusannya untuk menyesuaikan dalam rangka relevasninya. Pendidikan serta merta harus mengiringi langsung penggunaan media digital didalam penyelenggraanya. Dan melalui media digital inilah nantinya, proses – proses Pendidikan harus menghilangkan sekat yang bersifat konvensional belaka, dalam Bahasa lain, modernisasi Pendidikan adalah keharusan yang perlu dilakukan. Misalnya seperti pendapat Utomo Prasetyo dan Santi Puji, (2019), Teknologi digital adalah teknologi yang menggunakan sistem komputerisasi yang berhubungan dengan internet, merdeka belajar mengandung arti peserta didik merdeka untuk belajar dengan caranya masing-masing, peserta didik juga merdeka mencari bahan rujukan untuk menemukan suatu informasi yang dikehendaki. Harus diingat bahwa peserta didik masa kini merupakan kaum milenial yang disebut generasi digital native yaitu mereka yang sudah mengenal media elektronik dan digital sejak lahir, IT khususnya internet bukan merupakan barang asing bagi mereka
Selain itu, melengkapi pendapat yang ada, apa yang disampaikan Wibowo Teguh (2017) juga selerasa bahwa untuk belajar peserta didik yang merdeka tidak hanya mencari sumber informasi dari buku buku dengan duduk di perpustakaan saja, mereka lebih senang berselancar mencari informasi dari gawai yang mereka miliki, bahkan saat ini buku buku elktronik menjadi lebih menarik. Dunia pendidikan yang ada saat ini harus dapat merespon dengan baik agar dapat bertahan dan bersaing . Keberadaan tehnologi digital menstimulus kreatifitas, Kreatifitas peserta didik dapat tumbuh dengan cepat dengan stimulasi informasi yang diterima melalui media digital. Anak dapat menuangkan ide dan kegiatan nya dengan menggunakan aplikasi dan berbagai sumber belajar digital yang beragam yang tersedia.
Semoga, setiap langkah yang dilakukan demi menunjang betul proses perbaikan pendidikan di Indonesia mencapai visi optimalisasi nya. Semoga melalui merdeka belajar ini, cita-cita pendidikan menjadi hal yang mampu diraih dan terus di gapai. Kritik dan evaluasi tentunya menjadi hal yang dihindari, melainkan menjadi stimulus yang menyertainya.
Semoga. Ihdinas Shirotol Mustaqim. Wassalam
Oleh : Muh Ikhwan Abdul A. Manajer Program Al Wasath Institute
Editor : Iman Nurhayanto