Teguh Hadi Prayitno menyatakan, selain untuk memenuhi amanat undang-undang, keberadaan pengawas TPS sangat diperlukan agar berbagai potensi pelanggaran pemilu dapat dicegah.
“Merujuk dari informasi yang telah dikeluarkan dalam website Bawaslu Jateng, ada beberapa potensi pelanggaran yang timbul saat hari pemungutan suara yaitu Pencoblosan sisa surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Merusak surat suara yang sudah dicoblos pemilih, Pemilih MS tidak dilayani hak pilihnya, KPPS tandai surat suara, Penggunaan hak pilih dua kali atau lebih, dan pemilih TMS gunakan hak pilih” ujar Teguh.
Sementara itu, Prof. Muhsin Jamil menyambut baik upaya dari Bawaslu Jateng mengajak perguruan tinggi untuk berkonstribusi menjadi pengawas TPS Pemilu 2024. Menurutnya, keterlibatan mahasiswa dalam pengawasan pemilu memberikan pengalaman dan wawasan politik dari tangan mereka sendiri, bukan sekedar teori.
"Dengan merekrut mahasiswa sebanyak-banyaknya, harapan kami menjadi proses panjang pembelajaran politik bagi mereka, serta ikut mensukseskan pemilu, " ujar Muhsin.
Editor : Iman Nurhayanto