Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bansos PKH dan Sembako Tiba Tepat Waktu, Warga Boyolali Bersyukur
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Tegaskan Bansos Tidak Boleh Digunakan untuk Kepentingan Paslon di Pilkada 2024

Senin, 22 April 2024 | 00:19 WIB
  • author Giffar Rivana
Bawaslu Tegaskan Bansos Tidak Boleh Digunakan untuk Kepentingan Paslon di Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan bansos tidak boleh digunakan untuk kepentingan paslon.(Foto MPI: Danandaya Arya Putra).

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan akan mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Pilkada serentak 2024. Bansos tidak boleh digunakan untuk kepentingan paslon.

"Oh iya, (bansos) kan pasti akan jadi pengawasan lah. Yang penting kan nggak boleh ada bantuan sosial atas nama pemerintah untuk menggunakan kepentingan peserta paslon tertentu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Selain bansos, Bagja mengatakan pihak juga akan mengawasi netralitas ASN dan program pemerintah.

"Pertama adalah kendala geografis. Kedua adalah netralitas ASN. Kemudian ketiga penggunaan program pemerintah," ucap Bagja.

Dia berharap para kepala daerah tidak melakukan pergantian pejabat daerah, terkecuali atas izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Kami berharap para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri," pungkasnya.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut