get app
inews
Aa Read Next : Bawaslu Tegaskan Bansos Tidak Boleh Digunakan untuk Kepentingan Paslon di Pilkada 2024

Pendiri PolMark Indonesia Sebut Bansos Modus Operandi Penguasa untuk Menangkan Calon

Senin, 19 Februari 2024 | 12:08 WIB
header img
Pendiri PolMark Indonesia, Eep Saefulloh Fatah menyebut bansos modus operandi penguasa untuk menangkan calon. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id  - Pendiri PolMark IndonesiaEep Saefulloh Fatah menyoroti anomali di balik kebijakan dana bantuan sosial (bansos) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang Pemilu 2024. Dana bansos membengkak hingga Rp560,36 triliun.

Dia merinci, masa Pemilu 2019 atau Pilpres periode kedua Presiden Jokowi, jumlah dana bansos yang dikucurkan Rp194,76 triliun. Sedangkan pada Pemilu 2014, jumlah dana bansos yang dikeluarkan Rp78,3 triliun. 

"Ini akan menjadi modus operandi ketika setiap penguasa atau incumbent, orang yang berkuasa punya konflik kepentingan, membantu keluarganya memenangkan pemilu akan menggelontorkan dana negara untuk tujuan partisan,” kata Eep dilansir dari kanal  Youtube Keep Talking, Minggu (18/2/2024).

Eep menyebut, penggelontoran dana bansos itu berhimpitan dengan kerja elektoral, seolah-olah tidak ada kaitan tetapi sesungguhnya dimanfaatkan untuk kegiatan pemenangan.

Modus operandi dugaan kecurangan Pemilu 2024 dengan bagi-bagi bansos, ujarnya, dilengkapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang hingga saat ini tidak ada orang yang membantah dari sisi materi perundang-undangan dan perdebatan itu adalah nepotisme.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut