get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditanya Soal OTT di Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi: Sudah Saya Ingatkan Berulang Kali

Bupati Cilacap dan Sekda Resmi Jadi Tersangka Pemerasan oleh KPK

Sabtu, 14 Maret 2026 | 21:56 WIB
header img
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (foto:ist)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).

Dalam operasi senyap ini, KPK awalnya menangkap 17 orang dan 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (14/3/2026).

Asep mengungkapkan, Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang kepada perangkat daerah setempat guna kebutuhan tunjangan hari raya (THR) untuk pribadi dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap. 

Kini, keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, yakni pada 14 Maret sampai 2 April 2026. Bupati dan Sekda Cilacap ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut