SEMARANG, iNewsJatenginfo- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menekankan pentingnya sinergitas dan pemahaman yang sama dalam menangani dugaan tindak pidana pada Pemilihan tahun 2024. Hal tersebut dibutuhkan guna menghadapi dinamika yang kompleks dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Tahun 2024 pada Jumat, 9 Agustus 2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh Pengawas Pemilihan di tingkat Kecamatan se-Kota Semarang, jajaran Polrestabes Semarang, dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Adapun narasumber yang hadir di antaranya Guru Besar Hukum Pidana & Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Prof. Ali Masyhar, Koordinator Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi Bawaslu RI Dr. Bachtiar Baetal, serta Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2022 M. Fajar Subhi A.K Arif.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan saat ini tahapan penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024 tengah berjalan. Setiap tahapan penyelenggaraan memiliki potensi yang mengarah ke dugaan tindak pidana Pemilihan.
Selain itu, penyelenggaraan Pemilu kemarin dengan dinamikanya yang kompleks, perlu menjadi refleksi bersama. Sehingga perlu ada dukungan yang datang baik dari penyelenggara teknis Pemilihan, pengawas, maupun jajaran anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan.
Dengan begitu, penyelenggaraan tahapan Pemilihan serentak tahun ini harapannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut, terang Arief, mendasari penyelenggaraan kegiatan hari ini.
"Jajaran pengawas di tingkat kecamatan turut dilibatkan karena mereka yang dekat di masyarakat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dengan setiap proses tahapan Pemilihan 2024," terangnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/8).
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Prof. Ali Masyhar menyebutkan sejumlah isu krusial tindak pidana Pemilihan yang perlu menjadi perhatian bersama. Di antaranya, memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data pada pendaftaran pemungutan maupun penghitungan suara, memberikan keterangan tidak benar pada daftar pemilih, serta menghilangkan hak pilih seseorang.
Selain itu, Ali menyebutkan perlunya mewaspadai potensi terjadinya pemalsuan dokumen Pemilihan, menghalang-halangi penggunaan hak pilih, penyelenggara Pemilihan yang tidak melaksanakan tugas pokok dan kewajiban. Di samping itu, potensi pelanggaran larangan kampanye, politik uang, netralitas aparatur sipil negara, hingga pelibatan pejabat negara dalam kampanye.
"Keberadaan Sentra Gakkumdu, termasuk di dalamnya adalah Bawaslu, menjadi penting sebagai bagian dari penegak hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan 2024," imbuhnya.
Koordinator Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi Bawaslu RI Dr. Bachtiar Baetal mengatakan Pemilihan merupakan kontestasi politik yang rentan terjadinya pelanggaran. Pelanggaran Pemilihan akan berpotensi mengganggu integritas Pemilihan itu sendiri. Padahal, Pemilihan merupakan manifestasi kedaulatan rakyat yang perlu dijaga.
"Pesta demokrasi yang diselenggarakan serentak tahun ini menjadi agenda elektoral yang paling besar, paling rumit, dan paling kompleks sepanjang sejarah Pemilu dan Pemilihan di Indonesia. Kompleksitas ini karena penyelenggaraannya dilaksanakan di tahun yang sama, meski berbeda tanggal pemungutan antara Pemilu dan Pemilihan," katanya.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2022 M. Fajar Subhi A.K Arif berpesan agar jajaran pengawas tidak menyerah dalam mengawal jalannya penyelenggaraan Pemilihan secara berintegritas. "Tetap bertindak yang benar sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, meski banyak yang tidak suka. Yang tidak suka itu karena mereka merasa diawasi," pesannya.
Editor : Iman Nurhayanto