KUDUS, iNewsJatenginfo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus melakukan pembersihan seluruh alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang terpasang di seluruh wilayah Kudus. Hal ini mencakup baliho dengan ajakan memilih serta bendera-bendera partai yang terpasang.
Masa kampanye calon legislatif dan presiden serta wakil presiden telah berakhir. masa tenang ditetapkan selama tiga hari sebelum hari pemilihan pada 14 Februari 2024, yakni pada tanggal 11-13 Februari 2024.
Sebanyak 2.772 petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Kudus dikerahkan untuk membersihkan APK. Penurunan APK dilakukan mulai dari jalan protokol hingga gang perumahan selama masa tenang hingga hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
“Ada 2.772 petugas yang terdiri dari pengawas TPS, pengawas desa, pengawas kecamatan, dan Bawaslu Kabupaten. Pembersihan ini dilakukan serentak di ke-9 kecamatan di Kudus pada hari pertama masa tenang," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, pada Minggu, 11 Februari 2024.
Minan menegaskan bahwa tidak ada teguran kepada calon legislatif atau partai politik yang enggan mencopot APK mereka sendiri.
“Kami sudah memberikan peringatan kemarin, kami sampaikan bahwa ini (pembersihan APK) merupakan kewajiban partai politik, termasuk caleg, bukan Bawaslu. Mereka yang memasang adalah mereka yang seharusnya menurunkannya,” jelas Minan.
Meskipun begitu, Minan menyatakan bahwa tidak ada kendala teknis dalam proses penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kudus hari ini. Tim yang bertugas diberikan bantuan alat berat dari Dinas PKPLH dan mobil crane dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus.
“Alhamdulillah tidak ada kendala teknis di lapangan, kami dibantu oleh alat berat dari Dinas PKPLH dan Dinas Perhubungan. Dengan bantuan ini, baliho yang tinggi dapat tertib dan tidak menimbulkan kendala,” tambahnya.
Editor : Iman Nurhayanto