get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Buka Suara Terkait Kerja Sama Cloud Sirekap Pemilu 2024 dengan Alibaba

Pengawas TPS Diperlukan Untuk Antisipasi Potensi Pelanggaran Pemilu

Selasa, 26 Desember 2023 | 15:41 WIB
header img
Dalam rangka persiapan pembentukan Pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS dengan Media dan Content Creator, Selasa (26/12/2023). Foto: Ist

SEMARANG, Jatenginfo.id - Dalam rangka persiapan pembentukan Pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS dengan Media dan Content Creator bertemakan “Partisipasi Publik Berkontribusi sebagai Pengawas TPS” di Soeboer Kitchen, Kota Semarang, Selasa (26/12/2023). 

Dalam sambutannya, Komisioner Bawaslu Jateng Muhammad Rofiuddin, M.IKom., mengungkapkan jika total jumlah TPS di Jateng ada 117.299, yang saat ini memerlukan petugas pengawas TPS.

“Kami berharap warga Indonesia yang memenuhi syarat menjadi pengawas TPS ikut mendaftarkan diri. Sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu, beberapa syarat pengawas TPS, di antaranya warga negara Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun saat pendaftaran, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan syarat lainnya.” ujar Rofiuddin.

Selain itu, Rofiuddin juga berharap agar berbagai pihak khususnya jurnalis dan mahasiswa juga ikut melakukan pengawasan pemilu.

Kegiatan yang diikuti oleh para jurnalis baik cetak, elektronik, maupun online serta mahasiswa itu menghadirkan narusmber Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jateng, Dr. Teguh Hadi Prayitno, MM. M.Hum, MM,  dan Prof. Dr. Muhsin Jamil akademisi UIN Walisongo Semarang. 

Teguh Hadi Prayitno menyatakan, selain untuk memenuhi amanat undang-undang, keberadaan pengawas TPS sangat diperlukan agar berbagai potensi pelanggaran pemilu dapat dicegah. 

“Merujuk dari informasi yang telah dikeluarkan dalam website Bawaslu Jateng, ada beberapa potensi pelanggaran yang timbul saat hari pemungutan suara yaitu Pencoblosan sisa surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Merusak surat suara yang sudah dicoblos pemilih, Pemilih MS tidak dilayani hak pilihnya, KPPS tandai surat suara, Penggunaan hak pilih dua kali atau lebih, dan pemilih TMS gunakan hak pilih” ujar Teguh.

Sementara itu, Prof. Muhsin Jamil menyambut baik upaya dari Bawaslu Jateng mengajak perguruan tinggi untuk berkonstribusi menjadi pengawas TPS Pemilu 2024. Menurutnya, keterlibatan mahasiswa dalam pengawasan pemilu memberikan pengalaman dan wawasan politik dari tangan mereka sendiri, bukan sekedar teori.

"Dengan merekrut mahasiswa sebanyak-banyaknya, harapan kami menjadi proses panjang pembelajaran politik bagi mereka, serta ikut mensukseskan pemilu, " ujar Muhsin.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut