TEMANGGUNG, iNewsJatenginfo.id - Direktur Perumda Bhumi Phala Wisata Temanggung Nurul Afifin yang baru saja dilantik dan bekerja sembilan hari mendadak surat keputusannya dicabut oleh Bupati M Al Khadziq.
Khadziq menyampaikan surat keputusan tersebut resmi dicabut usai memberikan pembinaan dan motivasi serta penandatanganan pakta integritas dan komitmen kinerja pegawai PT BPR BKK Temanggung (Perseroda) di Temanggung, Jawa Tengah, Senin, (16/1/2023).
"SK saya cabut sehingga direktur yang baru dilantik dan baru bekerja sembilan hari, kemudian saya berhentikan karena belakangan diketahui ternyata direktur terpilih ini persyaratan umurnya belum mencukupi," kata Khadziq.
Seperti diketahui, Perda Kabupaten Temanggung disebutkan bahwa untuk mengikuti seleksi direksi BUMD, calon pelamar minimal berusia 35 tahun, sedangkan direktur terpilih ternyata baru berumur 32 tahun.
Pada 2 Januari 2023, Bupati Temanggung M. Al Khadziq melantik empat direksi BUMD Kabupaten Temanggung, yakni Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Agung Rinto Adi Utomo, Direktur Perumda Air Minum Tirta Agung Mukhtar Hadi Purwanto, Direktur Perumda Apotek Waringin Mulyo Henry Yuniarto, dan Direktur Perumda Bhumi Phala Wisata Nurul Afifin.
"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kekeliruan tersebut karena memang sejak dari panitia seleksi rupanya memang ada yang terlewat data tentang umur ini," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto