get app
inews
Aa Text
Read Next : Kospin Jasa Pekalongan Raih Penghargaan Most Progressive Savings Loans Cooperative

Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan di Pemalang-Pekalongan Berhasil Diungkap BNN Jateng

Selasa, 06 Desember 2022 | 12:10 WIB
header img
Tiga tersangka peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Pemalang dan Pekalongan dihadirkan saat pers rilis di BNN Jateng di Semarang, Senin. (Foto: Antara)

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

Dia mengatakan, BNN juga akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin operasional tempat hiburan malam jika memang terbukti menjadi tempat peredaran narkotika.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut