Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan di Pemalang-Pekalongan Berhasil Diungkap BNN Jateng
Selasa, 06 Desember 2022 | 12:10 WIB
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.
Dia mengatakan, BNN juga akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin operasional tempat hiburan malam jika memang terbukti menjadi tempat peredaran narkotika.
Editor : Iman Nurhayanto