Tentu, sebagai warga Negara yang merasakan secara langsung kebijakan ini, dalam pendidikan, sumber daya penerus bangsa ini harus dikawal betul jangan sampai nantinya malah merasakan pendidikan yang jauh dari kata optimal. Pendidikan yang hanya berkutat pada orientasi sempit selesaianya tanggung jawab instansi tanpa memikirkan jangka panjang bahwa mereka yang kini merasakan pendidikan adalah mereka yang bakal mengisi bangku penyelenggara negara di tahun - tahun kemudian. Merekalah aset yang perlu dijaga betul, jangan sampai terbengkalai apalagi karena kepentingan sesaat belaka.
Dilihat dari hal ini, Kemendikbusristek terlihat berhati-hati betul bahwa pembaruan aturan ini jangan sampai justru hanya menjadi kepentingan pragmatis dan politis saja, namun benar-benar memberikan dampak yang positif dalam mendongkrak penyelenggaraan pendidikan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Perbaikan pendidikan melalui integrasi UU yang mengatur seputar pendidikan ini tidak hanya mampu diakses oleh mereka yang memiliki jalur struktural di dalam instansi saja, namum publik, sebagai unsur kolaboratif diberikan jalan yang mudah untuk melakukan peranannya yang dijadikan bahan pembaruan. Wajah sinergi semacam ini menjadi catatan penting yang bakal terabadikan momen sampai RUU ini nanti resmi dan memberikan banyak dampak positifnya.
Konsen Pendidikan Tinggi
Kedua, Pendidikan Tinggi (PT) sebagai ruang berbagai calon cendekiawan dan intelektual muda ini juga menjadi perhatian dalam RUU Sisdiknas, dimana dalam RUU Sisdiknas membawa kaidah Tri Dharma Perguruan tinggi yang disesuaikan implementasinya dengan Visi Misi Perguruan Tinggi.
Hal ini tentu mampu berdampak positif, sebab PT bisa fleksibel dalam mengembangkan seluas - luasnya proses penyelengaraan PT yang terkonsentrasi pada Visi Misi PT yang telah ada. Implementasi Tri Dharma PT tidak bersifat kaku yang kadangkala justru menyulitkan penyesuaiannya di PT itu sendiri yang kadar kebutuhannya berbeda - beda, kualitas, kapasitas daerah, serta kuantitas sumber daya pun berbeda.
PT sebagai lembaga pendidikan pun akhirnya mampu lebih leluasa dalam menjalani penyelenggaraan pendidikannya agar lebih mampu lagi menggapai visi misi yang sudah dikonsep sebelumnya, tanpa dituntut aturan tertentu yang begitu kaku. Artinya, secara konsep setiap PT yang sudah memiliki visi misi dan tujuan utama penyelenggaraan tingginya tentu semakin dimudahkan untuk mewujudkannya.
Selain itu, PT juga menjadi lebih kuat otonominya, dimana melalui RUU ini, bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berubah status menjadi Badan Hukum yang memiliki hak otomomi lebih. Memberikan hak otonomi ini secara lanjut tentu adalah memberikan hak bagi PTN untuk mampu menguatkan layanan dan kualitas pendidikannya. Dengan mendapat otonomi ini juga, tujuan dalam mempercepat terwujudjnya capaian pendidikan nasional bisa diraih, kita tentu mengetahui bersama bahwa PT khusunya PTN ini menjadi salah satu penentu betul pembangunan dan pencapaian pendidikan nasional kita. jika sebelumnya tidak semua PTN memiliki hak otonomi ini, sekarang semua PTN mampu mendapatinya.
PAUD, Guru dan Kelayakan upah
Ketiga, dalam RUU Sisdiknas ini juga, keberadaan Pendidikan Anak Usia Dini sebagai salah satu gerbang awal pendidikan bibit penerus bangsa ini semakin diakui keberadaannya. Pendidikan Anak Usia Dini yang sebelumnya belum begitu diakui secara aturan kini mulai diakui dengan berbagai peran fundamentalnya bagi pendidikan nasional kita. bahkan jika dikebijakan sebelumnya Kemendikbudristek memiliki konsep satu desa satu PAUD, eksistensi PAUD semakin dimunculkan lagi lewat RUU ini.
Editor : Iman Nurhayanto