Nelson Mandela pernah berkata bahwa “Pendidikan adalah senjata paling mematikan di dunia, karena dengan pendidikan, kamu dapat mengubah dunia”. Perkataan yang terkenal dan banyak dibuat kutipan semangat dalam dunia pendidikan ini menjadi sangat relevan apabila kita bisa pahami esensinya. Sebab pendidikan dan keberlangsungan kehidupan selalu mengikat satu sama lain, pendidikan malah menjadi salah satu penopang hadirnya kehidupan itu sendiri.
Pendidikan dalam Kehidupan
Kehidupan manusia bakal bisa berjalan dengan kuat dan melewati berbagai rintangannya karena hadirnya pendidikan. Begitu juga sebaliknya, kehidupan manusia, di suatu Negara misalnya, bakal dengan mudah dihancurkan hanya dengan merusak pendidikannya. Masa depan suatu Negara dan Bangsa ditentukan oleh bagaimana Negara tersebut mengelola pendidikan bagi warga masyarakatnya, terutama bagi para generasi mudanya.
Sebagai manusia, kita tentu tidak bisa menolak kemajuan yang ada, dan agar mampu bertahan hidup, kita tidak boleh tertinggal oleh kemajuan zaman itu sendiri, persaingan antar negara, perlombaan dalam membangun derasnya peradaban masa kini perlu diimbangi dengan kecerdasan pikiran maupun kematangan mental. Hal ini mampu diraih, mampu dikaji, dan mampu dilakukan dengan melakukan penyelenggaraan pendidikan.
Sumber Daya Manusia yang ada di Indonesia sangat perlu kemudian menjadi sumber daya yang kaya akan kreativitas dan kompeten dalam rangka menghadapi segala jenis tantangan dan menyongsong masa depan yang lebih luas lagi. Peningkatan relevansi aturan perundang - undang yang adapun perlu dilakukan kembali, hal ini dikarenakan dimasa sekarang pendidikan perlu menemui tingkat efektifitas paling tinggi dengan menyesuaikan perubahan pesat yang ada.
Artinya, reformulasi Undang – Undang (UU) yang mengatur pendidikan menjadi keniscayaan yang tidak bisa kita hindari, sebab aturan berupa UU ini harus juga menyediakan berbagai akomodasi terhadap perubahan zaman itu sendiri, akan sulit nantinya kita melakukan penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik lagi tanpa didasari oleh payung hukum yang baku juga. Konsep semacam ini pula yang akhirnya mampu dielaborasi oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi dengan menghadirkan Rancangan Undang - Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dalam persoalan perbaikan pendidikan ini, Pemerintah melalui Kemendikbudristek menyadari betapa pentingnya pembaruan payung hukum pendidikan tersebut. Bahwa Kemendikbudristek sebagai pemangku kebijakan sudah semestinya memberikan kepastian hukum yang bersifat satu panduan utuh yang komprehensif. Sebab jika kita melihat dari segi sejarah, aturan mengenai penyelenggaraan pendidikan kita sejauh ini masih terpisah menjadi beberapa aturan Undang - Undang yang memungkinkan saling tumpang tindih.
RUU Sisdiknas yang drafnya bisa kita akses dengan mudah di platrom digital resmi milik Kemendikbudristek ini memang kehadirannya menjadi produk hukum yang mengambil banyak atensi publik, ada pihak yang menyayangkan keberadaanya yang dirasa terlau cepat, namun tak sedikit pula yang mendukung UU ini dengan berbagai rasionalisasi bahwa melalui RUU Sisdiknas ini, kebijakan seputar pendidikan memberikan harapan ke arah yang lebih baik lagi. Lantas bagaimanakah kemudian RUU ini mampu membawa pendidikan kita ke arah yang lebih baik?
Hati - Hati dan Membuka Masukan Publik
Pertama, Kemendikbudristek dengan kebijakan RUU Sisdiknas baru ini tidak kemudian menutup diri dalam hal menerima masukan berbagai pihak, keterlibatan publik dibuka seluas-luasnya demi mendapati evaluasi yang nampak di RUU Sisdiknas. Kemendikbudristek yang absah secara konstitusi bertanggungjawab atas apa yang menjadi penyelenggaraan pendidikan membawa keterlibatan publik tidak hanya sebagai pihak yang menerima dampaknya, tapi juga mampu ikut serta masuk memberikan kritik dan saran, hal ini tentu bakal menjadi kerja sama yang saling menguatkan, bahwa aturan pendidikan yang ada nantinya tidak hanya bersifat mengikat berdasarkan paradigma dari atas ke bawah, namun juga dari bawah ke atas yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
Editor : Iman Nurhayanto