Nelson Mandela pernah berkata bahwa “Pendidikan adalah senjata paling mematikan di dunia, karena dengan pendidikan, kamu dapat mengubah dunia”. Perkataan yang terkenal dan banyak dibuat kutipan semangat dalam dunia pendidikan ini menjadi sangat relevan apabila kita bisa pahami esensinya. Sebab pendidikan dan keberlangsungan kehidupan selalu mengikat satu sama lain, pendidikan malah menjadi salah satu penopang hadirnya kehidupan itu sendiri.
Pendidikan dalam Kehidupan
Kehidupan manusia bakal bisa berjalan dengan kuat dan melewati berbagai rintangannya karena hadirnya pendidikan. Begitu juga sebaliknya, kehidupan manusia, di suatu Negara misalnya, bakal dengan mudah dihancurkan hanya dengan merusak pendidikannya. Masa depan suatu Negara dan Bangsa ditentukan oleh bagaimana Negara tersebut mengelola pendidikan bagi warga masyarakatnya, terutama bagi para generasi mudanya.
Sebagai manusia, kita tentu tidak bisa menolak kemajuan yang ada, dan agar mampu bertahan hidup, kita tidak boleh tertinggal oleh kemajuan zaman itu sendiri, persaingan antar negara, perlombaan dalam membangun derasnya peradaban masa kini perlu diimbangi dengan kecerdasan pikiran maupun kematangan mental. Hal ini mampu diraih, mampu dikaji, dan mampu dilakukan dengan melakukan penyelenggaraan pendidikan.
Sumber Daya Manusia yang ada di Indonesia sangat perlu kemudian menjadi sumber daya yang kaya akan kreativitas dan kompeten dalam rangka menghadapi segala jenis tantangan dan menyongsong masa depan yang lebih luas lagi. Peningkatan relevansi aturan perundang - undang yang adapun perlu dilakukan kembali, hal ini dikarenakan dimasa sekarang pendidikan perlu menemui tingkat efektifitas paling tinggi dengan menyesuaikan perubahan pesat yang ada.
Artinya, reformulasi Undang – Undang (UU) yang mengatur pendidikan menjadi keniscayaan yang tidak bisa kita hindari, sebab aturan berupa UU ini harus juga menyediakan berbagai akomodasi terhadap perubahan zaman itu sendiri, akan sulit nantinya kita melakukan penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik lagi tanpa didasari oleh payung hukum yang baku juga. Konsep semacam ini pula yang akhirnya mampu dielaborasi oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi dengan menghadirkan Rancangan Undang - Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dalam persoalan perbaikan pendidikan ini, Pemerintah melalui Kemendikbudristek menyadari betapa pentingnya pembaruan payung hukum pendidikan tersebut. Bahwa Kemendikbudristek sebagai pemangku kebijakan sudah semestinya memberikan kepastian hukum yang bersifat satu panduan utuh yang komprehensif. Sebab jika kita melihat dari segi sejarah, aturan mengenai penyelenggaraan pendidikan kita sejauh ini masih terpisah menjadi beberapa aturan Undang - Undang yang memungkinkan saling tumpang tindih.
RUU Sisdiknas yang drafnya bisa kita akses dengan mudah di platrom digital resmi milik Kemendikbudristek ini memang kehadirannya menjadi produk hukum yang mengambil banyak atensi publik, ada pihak yang menyayangkan keberadaanya yang dirasa terlau cepat, namun tak sedikit pula yang mendukung UU ini dengan berbagai rasionalisasi bahwa melalui RUU Sisdiknas ini, kebijakan seputar pendidikan memberikan harapan ke arah yang lebih baik lagi. Lantas bagaimanakah kemudian RUU ini mampu membawa pendidikan kita ke arah yang lebih baik?
Hati - Hati dan Membuka Masukan Publik
Pertama, Kemendikbudristek dengan kebijakan RUU Sisdiknas baru ini tidak kemudian menutup diri dalam hal menerima masukan berbagai pihak, keterlibatan publik dibuka seluas-luasnya demi mendapati evaluasi yang nampak di RUU Sisdiknas. Kemendikbudristek yang absah secara konstitusi bertanggungjawab atas apa yang menjadi penyelenggaraan pendidikan membawa keterlibatan publik tidak hanya sebagai pihak yang menerima dampaknya, tapi juga mampu ikut serta masuk memberikan kritik dan saran, hal ini tentu bakal menjadi kerja sama yang saling menguatkan, bahwa aturan pendidikan yang ada nantinya tidak hanya bersifat mengikat berdasarkan paradigma dari atas ke bawah, namun juga dari bawah ke atas yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
Tentu, sebagai warga Negara yang merasakan secara langsung kebijakan ini, dalam pendidikan, sumber daya penerus bangsa ini harus dikawal betul jangan sampai nantinya malah merasakan pendidikan yang jauh dari kata optimal. Pendidikan yang hanya berkutat pada orientasi sempit selesaianya tanggung jawab instansi tanpa memikirkan jangka panjang bahwa mereka yang kini merasakan pendidikan adalah mereka yang bakal mengisi bangku penyelenggara negara di tahun - tahun kemudian. Merekalah aset yang perlu dijaga betul, jangan sampai terbengkalai apalagi karena kepentingan sesaat belaka.
Dilihat dari hal ini, Kemendikbusristek terlihat berhati-hati betul bahwa pembaruan aturan ini jangan sampai justru hanya menjadi kepentingan pragmatis dan politis saja, namun benar-benar memberikan dampak yang positif dalam mendongkrak penyelenggaraan pendidikan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Perbaikan pendidikan melalui integrasi UU yang mengatur seputar pendidikan ini tidak hanya mampu diakses oleh mereka yang memiliki jalur struktural di dalam instansi saja, namum publik, sebagai unsur kolaboratif diberikan jalan yang mudah untuk melakukan peranannya yang dijadikan bahan pembaruan. Wajah sinergi semacam ini menjadi catatan penting yang bakal terabadikan momen sampai RUU ini nanti resmi dan memberikan banyak dampak positifnya.
Konsen Pendidikan Tinggi
Kedua, Pendidikan Tinggi (PT) sebagai ruang berbagai calon cendekiawan dan intelektual muda ini juga menjadi perhatian dalam RUU Sisdiknas, dimana dalam RUU Sisdiknas membawa kaidah Tri Dharma Perguruan tinggi yang disesuaikan implementasinya dengan Visi Misi Perguruan Tinggi.
Hal ini tentu mampu berdampak positif, sebab PT bisa fleksibel dalam mengembangkan seluas - luasnya proses penyelengaraan PT yang terkonsentrasi pada Visi Misi PT yang telah ada. Implementasi Tri Dharma PT tidak bersifat kaku yang kadangkala justru menyulitkan penyesuaiannya di PT itu sendiri yang kadar kebutuhannya berbeda - beda, kualitas, kapasitas daerah, serta kuantitas sumber daya pun berbeda.
PT sebagai lembaga pendidikan pun akhirnya mampu lebih leluasa dalam menjalani penyelenggaraan pendidikannya agar lebih mampu lagi menggapai visi misi yang sudah dikonsep sebelumnya, tanpa dituntut aturan tertentu yang begitu kaku. Artinya, secara konsep setiap PT yang sudah memiliki visi misi dan tujuan utama penyelenggaraan tingginya tentu semakin dimudahkan untuk mewujudkannya.
Selain itu, PT juga menjadi lebih kuat otonominya, dimana melalui RUU ini, bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berubah status menjadi Badan Hukum yang memiliki hak otomomi lebih. Memberikan hak otonomi ini secara lanjut tentu adalah memberikan hak bagi PTN untuk mampu menguatkan layanan dan kualitas pendidikannya. Dengan mendapat otonomi ini juga, tujuan dalam mempercepat terwujudjnya capaian pendidikan nasional bisa diraih, kita tentu mengetahui bersama bahwa PT khusunya PTN ini menjadi salah satu penentu betul pembangunan dan pencapaian pendidikan nasional kita. jika sebelumnya tidak semua PTN memiliki hak otonomi ini, sekarang semua PTN mampu mendapatinya.
PAUD, Guru dan Kelayakan upah
Ketiga, dalam RUU Sisdiknas ini juga, keberadaan Pendidikan Anak Usia Dini sebagai salah satu gerbang awal pendidikan bibit penerus bangsa ini semakin diakui keberadaannya. Pendidikan Anak Usia Dini yang sebelumnya belum begitu diakui secara aturan kini mulai diakui dengan berbagai peran fundamentalnya bagi pendidikan nasional kita. bahkan jika dikebijakan sebelumnya Kemendikbudristek memiliki konsep satu desa satu PAUD, eksistensi PAUD semakin dimunculkan lagi lewat RUU ini.
Guru PAUD juga mulai diakui kesetaraanya, bahwa guru PAUD lewat RUU ini merupakan bagian profesional yang layak mendapati pendapatan yang lebih layak lagi. Tidak kemudian di deskreditkan lagi, guru PAUD yang dianggap remeh temeh, kini semakin ditingkatkan deratjatnya yang diakui sejajar dengan guru - guru lainnya yang melakukan tugasnya di instansi pendidikan tingkat lain. Guru PAUD juga akan mendapatkan tunjangan profesi yang layak selama memenuhi persyaratan.
Selain itu, Kemendikbudristek juga membawa fokus agar guru - guru kita semuanya makin mendapati kelayakan dan kecukupan hidup dalam segi pendapatan yang lebih lagi. Perhatian serius ini tentu menjadi evaluasi yang besar - besaran terhadap kenyataan yang ada selama ini yang dialami guru kita. Banyak guru yang masih sangat minim apresiasi dari segi pendapatan, khususnya mereka yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara.
Guru dan dosen yang pada aturan sebelumnya bisa mendapat tunjangan adalah mereka yang memiliki sertfikasi, dalam RUU ini mereka yang belum sertfikasi pun dapat tunjangan. Selanjutnya, secara nomenklatur nantinya diatur melalui aturan turunan lain yang lebih menyesuaikan lagi spesifikasinya.
Terakhir, semoga ikhtiar ini berjalan dengan lancar dan tujuan mulianya sampai. Melalui RUU Sisdiknas ini mari bersama - sama bersama Menyongsong Masa Depan Cerah Pendidikan
Editor : Iman Nurhayanto