Logo Network
Network

RUU Sisdiknas Bawa Revitalisasi Pendidikan

Muhamad Zidan Akbar
.
Selasa, 27 September 2022 | 14:47 WIB
RUU Sisdiknas Bawa Revitalisasi Pendidikan
Muhamad Zidan Akbar. Foto: Ist

PURWOKERTO, iNewsJatenginfo.id - Perumusan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menimbulkan respon pro maupun kontra di kalangan masyarakat, tak sedikit pula beberapa kalangan yang menyambut positif RUU Sisdiknas. Salah seorang pakar hukum dari Universitas Airlangga mengatakan bahwa langkah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dalam merumuskan rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sudah tepat.

RUU Sisdiknas merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut telah lama dan sudah seharusnya direvisi untuk menyelaraskan dengan perkembangan zaman, terutama dari dampak pandemi Covid-19 dan pesatnya kemajuan teknologi digital saat ini.

Dalam Sipers Kemendikbudristek No 537/sipres/A6/VIII/2022, Anindito Aditomo Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan mengatakan, hal penting yang mendasari adanya pembahasan RUU Sisdiknas, Pertama, ada mandat dari UUD 1945 untuk merancang penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional. Kedua, UU Sisdiknas yang sekarang berlaku, kadang-kadang mengatur beberapa hal terlalu spesifik atau teknis. Ketiga, ada banyak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan kita untuk mengubah materi UU Sisidiknas.

Dalam Sipers yang sama juga, Anindito mengatakan RUU Sisdiknas nantinya hanya akan mengatur hal-hal fundamental dan prinsip, sedangkan soal teknis diatur pada level peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Aturan atau ketentuan tersebut saat ini dikunci dalam undang-undang, sehingga tidak fleksibel. Akibatnya, jika ada perkembangan zaman dan teknologi, atau kejadian tidak terduga, seperti pandemi, dan sebagainya, hal teknis tidak bisa segera disesuaikan di lapangan, padahal perlu disesuaikan.

RUU Sisdiknas nantinya menawarkan sejumlah perubahan untuk memperkuat dan mempertegas definisi prinsip-prinsip penyelengaraan yang sudah baik dalam UU Sisdiknas saat ini. Prinsip demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dielaborasi maknanya, sehingga tidak ambigu. Selain itu, karena mengintegrasikan UU Pendidikan Tinggi, dimasukkan prinsip yang belum muncul di UU Sisdiknas, yaitu menjunjung tinggi kebenaran ilmiah.

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News

Halaman : 1 2 3 4
Bagikan Artikel Ini