Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sisdiknas masih pada tahap awal perencanaan dan tidak dilakukan tergesa-gesa, sebab akan ada pelibatan publik yang lebih luas lagi.
Dia mengaku sangat sadar terkait pelibatan publik, namun harus dilaksanakan secara bermakna, bukan sekadar formalitas.
“Artinya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kajian naskah akademik tentang RUU Sisdiknas,” ujarnya.
Uji publik terbatas sudah dilakukan beberapa kali untuk meminta masukan dari berbagai perwakilan organisasi pemangku kepentingan pendidikan maupun individu untuk menyempurnakan draf naskah akademik dan RUU.
Sebenarnya isi RUU Sisdiknas tidak melulu negatif perlu kita akui itu, adanya perubahan dari UU Sisdiknas lama tentu bertujuan untuk menyempurnakan dan memperbaiki kekurangan yang sudah ada. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi seluruh sistem pendidikan di Indonesia.
Semoga RUU Sisdiknas ini menjadi langkah konkret dalam merevitalisasi pendidikan kita secara menyeluruh, semoga dengan ini juga kemendikbudristek tidak berpuas diri dan terus meningkatkan terobosan barunya. Kerjasama berbagai pihak dan masukan yang ada juga semoga menjadi langkah yang konstruktif dalam membangun pendidikan kita.
Editor : Iman Nurhayanto