get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili

RUU Sisdiknas Bawa Revitalisasi Pendidikan

Selasa, 27 September 2022 | 14:47 WIB
header img
Muhamad Zidan Akbar. Foto: Ist

Lebih lanjut Anindito mengatakan RUU Sisdiknas juga akan mengubah prinsip pembelajaran dengan berorientasi pada pelajar serta memberi ruang untuk memperjuangkan hak-hak kelompok minoritas.

“Sistem pendidikan nasional yang diharapkan mampu menjamin pemerataan akses pendidikan kepada semua warga negara, menjamin mutu dan kualitas pendidikan secara merata di seluruh Indonesia sehingga tidak terjadi kesenjangan dalam penyelenggaraan pendidikan,”

Mengenai Tujuan RUU ini, Anindito mengatakan tujuan dari Rancangan UU Sisdiknas untuk memenuhi amanat pasal 31 ayat 1 UUD 45 untuk mewujudkan satu sistem pendidikan nasional. “Maka sejatinya kehadiran RUU Sisdiknas menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan di Tanah Air,” Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa pendidikan di Indonesia masih perlu dibenahi dan perlu adanya perbaikan. Apalagi pada zaman ini tantangan dan perubahan terus terjadi setiap waktunya.

Visi dan Misi Pendidikan Tinggi Semakin Fokus

Dalam isi UU Sisdiknas lama, disebutkan setiap perguruan tinggi dan seluruh elemen di dalamnya wajib melaksanakan Tri Dharma secara proporsional. Tiga tugas di dalamnya wajib dijalankan secara seimbang.
Yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa. Semua dilaksanakan tanpa terkecuali dan dalam porsi sama besar untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Namun, pada RUU Sisdiknas mengubah isi terkait Tri Dharma tersebut. Melalui RUU Sisdiknas terbaru dijelaskan, pelaksanaan Tri Dharma disesuaikan dengan visi dan misi perguruan tinggi. Serta disesuaikan dengan mandatnya. Berhubung setiap perguruan tinggi memiliki visi dan misi berbeda. Ketika RUU Sisdiknas telah di sahkan, maka perguruan tinggi harus menyesuaikan kebutuhan masing-masing tergantung visi,misi dan mandat internal.

Adanya perubahan dari aspek ini dapat memberi keleluasaan bagi pengelola perguruan tinggi. Yakni dapat mengembangkan diri sesuai dengan tujuan atau fokus utama perguruan tinggi tersebut.

Penguatan Otonomi di Pendidikan Tinggi

Dampak perubahan RUU Sisdiknas yang kedua bagi lingkungan pendidikan tinggi adalah pada penguatan otonomi. Seperti yang diketahui bersama, selama ini PTN terbagi menjadi beberapa jenis sesuai tingkat otonomi yang dimiliki.

Penguatan otonomi ini mengalami perubahan besar di dalam RUU Sisdiknas, dimana di dalamnya tertera diberikan sama rata kepada seluruh PTN. Artinya, semua PTN di Indonesia otomatis berstatus sebagai Badan Hukum yang memiliki hak otonomi tinggi.

Melalui perubahan ini diharapkan seluruh PTN di tanah air bisa terus maju dan berkembang sesuai dengan visi misi masing-masing PTN. Sekaligus bisa mempercepat pencapaian tujuan pendidikan nasional. Karena dengan memberikan penguatan hak otonomi, dapat menguatkan layanan dan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut