Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Beberkan Alasan Periksa Ajudan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili

Jum'at, 15 November 2024 | 00:42 WIB
  • author Danandaya Arya Putra
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili
Ilustrasi pencoblosan saat Pemilu 2024 .(MPI)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 soal hak pilih seseorang yang tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

MK menganggap jika pemilih yang pindah domisili tetap diberikan hak pilih, dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala daerah terpilih. 

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap ketua MK Suhartoyo di di ruang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang tak sesuai domisili di daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya dalam pilkada ini.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut