Logo Network
Network

RUU Sisdiknas, Ikhtiar Pembaharuan Pendidikan Nasional

M Taufik Ulinuha
.
Kamis, 22 September 2022 | 14:04 WIB
RUU Sisdiknas, Ikhtiar Pembaharuan Pendidikan Nasional
Pendidikan yang baik akan menghasilkan sumberdaya manusia yang baik, sumberdaya yang baik akan menentukan keberlangsungan perekonomian, sosial-budaya, dan segala aspek kehidupan dari sebuah bangsa. Foto: Ist

Pada Sisdiknas UU 20/2003, pendidikan di Indonesia berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurut pandangan penulis, tujuan mulia ini sudah sangat baik dan sesuai dengan kepribadian bangsa. Namun perlu adanya pengembangan yang sesuai dengan tantangan, yang hari ini sedang terjadi.

Hal ini kemudian terjawab melalui RUU Sisdiknas yang merumuskan kembali fungsi pendidikan di Indonesia, yakni untuk mengembangkan potensi pelajar dengan karakter Pancasila agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, berilmu, bernalar kritis, berkebinekaan, bergotong royong, dan kreatif.

Tidak berhenti pada fungsi saja, tujuan pendidikan di Indonesia yang pada UU 20/2003 berbunyi, “Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Kemudian pemerintah mengusulkan perubahan melalui RUU Sisdiknas menjadi, “Pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk masyarakat yang religius, menjunjung kebinekaan, demokratis dan bermartabat, memajukan peradaban, serta menyejahterakan umat manusia lahir dan batin.”

Dalam dinamikanya, pendidikan di Indonesia mengalami pasang surut, hal ini bukan tanpa sebab. Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi fluktuasi dinamika pendidikan di Indonesia. Dinamika yang muncul seiring perkembangan zaman bukan tidak meninggalkan permasalahan bagi pendidikan itu sendiri.

Mokhammad Ishaq Tholani dalam penelitiannya mendapati lima masalah pendidikan yang berhulu pada privatisasi pendidikan, di antaranya : biaya pendidikan mahal, melebarnya gap dalam kualitas pendidikan, lahirnya diskriminasi sosial, timbulnya stigmatisasi, dan memburuknya kualitas SDM dan kepemimpinan masa depan  (Tholani, 2013).

Kemudian, Siti Fadia Nurul Fitri dalam Problematika Kualitas Pendidikan di Indonesia juga memaparkan bahwasanya di Indonesia–saat ini–terdapat beberapa masalah di dalam pendidikan, meminjam teori P. H. Combs, di antaranya : Semakin banyaknya peserta didik yang tidak sebanding dengan ketersediaan sarana pendidikan yang mutu, langkanya sarana prasarana penunjang pembelajaran, mahalnya biaya pendidikan, ketidaktepatan hasil pendidikan, dan ketidakefesienan sistem pendidikan  (Fitri, 2021).

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News

Halaman : 1 2 3 4
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.