Namun, ketika disinggung mengenai kemungkinan manipulasi data kependudukan, Slamet Hariyadi menyatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan lebih mendalam berkenaan data yang disampaikan pemohon.
“Prinsipnya, kami hanya melayani permohonan pembuatan dokumen kependudukan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Soal penggunaan dokumen yang kami buat itu tentu kembali ke warga sendiri,” ujar Slamet Hariyadi.
Lebih lanjut, Slamet Hariyadi mengingatkan, agar masyarakat senantiasa memeriksa keakuratan data kependudukan yang tercantum pada dokumen kependudukan yang dimiliki.
Jika memang tidak sesuai, ia menganjurkan agar masyarakat segera melakukan update data kependudukan.
“Update data kependudukan bisa dilakukan via online sekarang. Jadi, nggak harus repot-repot datang ke kantor Dindukcapil,” pungkasnya.
Editor : Iman Nurhayanto