BREBES, iNewsJatenginfo.id - 1.517.676 pemilih sementara ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, saat rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), (05/04/23) siang.
Ketua KPU Kabupaten Brebes, M Riza Pahlevi mengungkapkan, data DPS itu diperoleh dari hasil proses penelitian dan pencocokan (Coklit) yang digelar petugas Pantarlih selama satu bulan. Termasuk dari hasil Daftar Pemilih Berkelanjutan pada September 2022, yang disandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih.
"Total DPS untuk Pemilu nanti sebanyak 1.517.676 dan sudah kami tetapkan. Sebelumnya, data ini juga sudah diplenokan di tingkat kecamatan oleh PPK dan desa oleh PPS. Sehingga, data DPS ini sudah benar-benar valid,” kata M. Riza Pahlevi.
Pihaknya membeberkan, dari data DPS itu diketahui jumlah pemilih laki-laki sebanyak 768.198 orang, dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 749.326. Sedangkan jumlah pemilih pemula sekitar 35.000.
Riza menambahkan Kemudian, jumlah Tempat Pemungutas Suara (TPS) yang disiapkan sebanyak 6.291 buah. Rinciannya, sebanyak 6.290 merupakan TPS biasa, dan 1 buah TPS khusus.
"TPS khusus ini kami sediakan di Lapas Brebes, bagi para warga binaan. Jumlah calon pemilih di Lapas Brebes sesuai DPS sebanyak 151 orang,” jelasnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait