Isu Kelebihan Uang Perjalanan Dinas Sebesar Rp10,5 M Belum Dikembalikan ke Negara, DPR Cecar KPU

Felldy Aslya Utama
Komisi II DPR mencecar KPU soal isu kelebihan uang perjalanan dinas sebanyak Rp10,57 miliar yang belum dikembalikan ke negara. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi II DPR mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait isu kelebihan uang perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas negara. Jumlahnya mencapai Rp10,57 miliar.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Rezka Oktoberia mengaku kerap mendengar isu terkait anggaran tersebut. 

"Saya dapat informasi terkait penyimpangan belanja perjalanan Dinas. Tercatat KPU belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas sebanyak 10,57 miliar rupiah, belum dikembalikan ke kas negara. Jadi ini tolong nanti dijelaskan," kata Rezka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Riswan Tony mengingatkan realisasi anggaran 2024 perlu dibahas sebelum membahas anggaran 2025. 

Dia mendorong KPU maupun Bawaslu menjabarkan realisasi anggaran 2024 secara terperinci. Hal ini agar dapat mengetahui apakah anggaran tersebut benar terpakai atau justru ada penyimpangan.

"Umpama ada penyimpangan, misalkan sekarang kan ada beberapa rumor tentang kelebihan perjalanan dinas, lalu pemakaian transportasi yang tidak lazim, nah kalau memang ada dan nomenklaturnya sudah ada, enggak ada masalah buat kita. Tapi laporannya tetap harus kita jalankan," ujarnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network