JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih periode 2024-2029. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
"Menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor Urut 02 Saudara Prabowo Subianto dan Saudara Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59% dari total suara sah nasional sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2024-2029," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat membacakan berita acara penetapan KPU.
Hadir dalam rapat pleno ini Prabowo bersama Gibran, para pimpinan serta sekjen partai politik.
Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
KPU selanjutnya menyerahkan surat keputusan KPU tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih kepada partai politik, sejumlah lembaga negara, pemerintah, DPR dan pasangan capres-cawapres.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait