Hakim juga mengatakan bahwa Eliezer lemah lembut di persidangan, belum pernah dipidana, dan masih muda, sehingga diharapkan bisa berbuat baik di kemudian hari.
Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, hakim menilai permintaan maaf yang disampaikan keluarga Brigjen J.
“Terdakwa telah mengetahui perbuatannya sangat jahat, menyadari menyesal minta maaf kepada keluarga korban Yosua selanjutnya berbalik 180 derajat secara nyata memperbaiki kesalahan melalui jalan terjal dan berisiko,” papar Hakim dalam pembacaan vonis.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Eliezer didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua, di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 juli 2022.
Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis ini di atas tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.
Selanjutnya Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky 13 tahun penjara.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait