Bharada E Teteskan Air Mata usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sugiyanto
Bharada E Teteskan Air Mata usai Dituntut 12 Tahun Penjara Bharada E tertunduk menangis setelah dituntut 12 tahun penjara (FOTO: iNews)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menangis dituntut 12 tahun penjara. Richard terlihat meneteskan air mata.

Pantauan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Richard yang mengenakan kemeja putih berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Para pengacara terlihat menenangkan kliennya tersebut.

Richard diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain. Bharada E melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update