JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Richard Eliezer atau Baharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigjen Novriansyah Usua Hotaparat atau Brigjen J.
Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer secara sah dan tegas ikut serta dalam pembunuhan terencana terhadap Brigadir Jenderal J.
Hakim menyatakan Eliezer secara sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski begitu hakim menurunkan vonis terhadap Eliezer dari yang sebelumnya dituntut jaksa yaitu 12 tahun penjara.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait