JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Eks ajudan Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir
Bharada E melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis Bharada E lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait