Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Polres Karanganyar Bripka Hajar Dwi Nugroho Dipecat Akibat Desersi
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Sidang Etik, Polri Pertahankan Bharada E

Kamis, 23 Februari 2023 | 10:38 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Hasil Sidang Etik, Polri Pertahankan Bharada E
Bharada E tidak dipecat Polri setelah menjalani sidang kode etik. (Foto dok Polri).

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023). Hasil sidang etik tersebut telah memutuskan status keanggotaan Bharada E tetap dipertahankan di Polri.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).

Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sejak kasus pembunuhan ini muncul, Bharada E memang belum menjalani sidang etik.

Sejumlah pejabat Polri sudah disidang etik dan disanksi. Salah satunya otak pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut