Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Sidang Etik, Polri Pertahankan Bharada E
Advertisement . Scroll to see content

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Alasannya

Kamis, 16 Februari 2023 | 10:37 WIB
  • author M Wali
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Alasannya
Bharada E atau Richard Eliezer divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Hakim Jakarta Selatan. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Richard Eliezer atau Baharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigjen Novriansyah Usua Hotaparat atau Brigjen J.

Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer secara sah dan tegas ikut serta dalam pembunuhan terencana terhadap Brigadir Jenderal J.

Hakim menyatakan Eliezer secara sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski begitu hakim menurunkan vonis terhadap Eliezer dari yang sebelumnya dituntut jaksa yaitu 12 tahun penjara.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut