SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Tiga pegawai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah terpaksa harus dipecat karena terseret kasus pidana terkait pertanahan. Dua orang diantaranya diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sedangkan satu orang lainnya di sanksi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH).
“Karena ada indikasi unsur ke sana, kejahatan pidana umum, curi blangko digunakan untuk memalsu sertifikat kerja sama dengan pihak ketiga,” kata Kepala Kanwil BPN Jateng Dwi Purnama, Senin (5/12/2022).
Bagi Dwi, meskipun nurani bergejolak, namun itu adalah komitmennya untuk “menggebuk” oknum BPN di bawah komandonya yang terlibat kejahatan terkait pertanahan itu.
“Bagi saya secara nurani ya kasihan, kurang 2 tahun lagi (pensiun). Yang dilakukan PDH mendapat pensiun,” katanya. Menurutnya, potensi bawahannya terlibat mafia tanah ada beberapa sektor. Di antaranya pembuatan akta hingga fisik pengukuran. “Itu yang ada potensi kolusi dengan BPN,” ujarnya.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Edi Sulistyo menyebut di tingkat Polda ada satgas khusus yang menangani persoalan mafia tanah. “Komandannya Direktur Reskrimsus, anggotanya dari Reskrimsus dan Reskrimum,” kata Edi.
Menurutnya, penanganan kasus mafia tanah amat rumit dan membutuhkan waktu yang lama. Kejahatan itu terorganisir, sistematis dan tampak wajar. Namun, melibatkan banyak pihak dan mendatangkan kerugian ekonomi bagi pihak lain.
“Kami tangani kasus di Salatiga, sudah penyelidikan dan kini penyidikan. Kami mengerjakannya 2 tahun, ini beda dengan kasus pidana pada umumnya, lebih rumit. Tentunya yang menyuruh yang punya kepentingan, tahu bagaimana memperoleh barang tersebut sehingga bisa dikuasai,” lanjutnya tanpa merinci lebih detail perkara yang sudah ada penetapan tersangkanya itu.
Editor : Iman Nurhayanto