get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Sidang Etik, Polri Pertahankan Bharada E

3 Pegawai BPN Jateng Dipecat Gegara Terlibat Kasus Pertanahan

Selasa, 06 Desember 2022 | 14:37 WIB
header img
Ilustrasi kasus pertanahan. (Ist)

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Tiga pegawai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah terpaksa harus dipecat karena terseret kasus pidana terkait pertanahan. Dua orang diantaranya diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sedangkan satu orang lainnya di sanksi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH).

“Karena ada indikasi unsur ke sana, kejahatan pidana umum, curi blangko digunakan untuk memalsu sertifikat kerja sama dengan pihak ketiga,” kata Kepala Kanwil BPN Jateng Dwi Purnama, Senin (5/12/2022).  

Bagi Dwi, meskipun nurani bergejolak, namun itu adalah komitmennya untuk “menggebuk” oknum BPN di bawah komandonya yang terlibat kejahatan terkait pertanahan itu.

“Bagi saya secara nurani ya kasihan, kurang 2 tahun lagi (pensiun). Yang dilakukan PDH mendapat pensiun,” katanya. Menurutnya, potensi bawahannya terlibat mafia tanah ada beberapa sektor. Di antaranya pembuatan akta hingga fisik pengukuran. “Itu yang ada potensi kolusi dengan BPN,” ujarnya.

Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Edi Sulistyo menyebut di tingkat Polda ada satgas khusus yang menangani persoalan mafia tanah. “Komandannya Direktur Reskrimsus, anggotanya dari Reskrimsus dan Reskrimum,” kata Edi.  

Menurutnya, penanganan kasus mafia tanah amat rumit dan membutuhkan waktu yang lama. Kejahatan itu terorganisir, sistematis dan tampak wajar. Namun, melibatkan banyak pihak dan mendatangkan kerugian ekonomi bagi pihak lain.

“Kami tangani kasus di Salatiga, sudah penyelidikan dan kini penyidikan. Kami mengerjakannya 2 tahun, ini beda dengan kasus pidana pada umumnya, lebih rumit. Tentunya yang menyuruh yang punya kepentingan, tahu bagaimana memperoleh barang tersebut sehingga bisa dikuasai,” lanjutnya tanpa merinci lebih detail perkara yang sudah ada penetapan tersangkanya itu.  

Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Didik Darmadi, menyebut ada edaran Jaksa Agung nomor 16 Tahun 2021 untuk tangani mafia tanah. Di tingkat Kejaksaan Tinggi diketuai Asisten Intelijen, beranggotakan dari unsur Intelijen, Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pidana Khusus dan Pidana Militer.

Kasus mafia tanah yang ditanganinya, sebut Didik, di antaranya pengadaan perumahan karyawan untuk pegawai PT Angkasa Pura yang berdinas di New Yogyakarta International Airport (NYIA). Pengadaan lahan untuk perumahan karyawan itu berlokasi di Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, bermasalah.

“Setelah kita telisik ternyata ada modus-modus mafia tanah yang terjadi, sekarang perkaranya sudah disidangkan,” kata dia yang juga hadir pada diskusi itu.

Sejauh ini, sebut Didik, sudah ada 23 aduan masyarakat yang masuk ke pihaknya terkait dugaan mafia tanah. “Setelah ditelaah, ada yang domainnya Polda Jateng. Ada 8 yang kita tangani, ada pula yang kita serahkan ke Kejari setempat,” ujarnya.

Pada kegiatan itu juga dihadiri Supriyadi dari Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jateng. Termasuk Ketua Komisi A DPRD Jateng M. Soleh.

“Kami juga terima beberapa laporan terkait pertanahan (kasus), yang terbanyak soal sengketa tanah. Ada 2000 sekian bidang yang belum tersertifikat (milik Pemprov), ada yang status belum jelas, ada status sudah jelas tetapi belum tersertifikatkan ada yang masih bersengketa dengan masyarakat. Kami tentu support badan aset untuk sertifikasi itu. Tidak tertib administrasi itu jadi pemicu (persoalan),” ujar M. Soleh.

Salah satu peserta diskusi aktif, Riyanta yang merupakan anggota Komisi II DPR RI tampak hadir di sana. Dia mengusulkan dibuatnya undang-undang yang mengatur tentang masyarakat adat.

“Kalau konflik di sini kecil-kecil (di Jawa), tapi kalau di luar Jawa, nilainya tidak hanya ratusan miliar, tapi gede-gede,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut