Kejagung Beberkan Alasan Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Eks Jampidsus

Jonathan Simanjuntak
Konferensi pers terkait penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU, Sabtu (11/7/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi besar yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penanganan perkara itu diambil alih Korps Adhyaksa.

Plt Jampidsus, Rudi Margono mengatakan pelimpahan ini merupakan bentuk dan komitmen Kejagung mempercepat penanganan perkara yang menyita perhatian masyarakat tersebut.

"Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Salah satu bentuk percepatan yang dimaksud berkaitan dengan pengembangan barang bukti. Dia menjamin Kejagung akan mengembangkan alat bukti secara maksimal.

"Yang penting adalah untuk percepatan, yang pertama, untuk pengembangan bukti ke maksimalitas, kemudian pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi," tegas dia.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network