OTT KPK Berujung Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Dijerat Kasus Suap

Jonathan Simanjuntak
KPK tetapkan Bupati Muara Enim Edison ditetapkan sebagai tersangka suap. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka setelah melakukan rangkaian operasi tangkap tangan. Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum menjelaskan secara rinci identitas tiga tersangka lain. Namun, ia menyebut para tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.

Budi membenarkan bahwa dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Bupati Muara Enim. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut Budi, perkara dugaan korupsi yang menyeret Edison dan tiga tersangka lainnya berkaitan dengan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Selain dugaan suap, KPK juga menjerat para tersangka dengan dugaan gratifikasi.

KPK menyebut kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan di lingkup Pemkab Muara Enim serta penerimaan lain berupa gratifikasi.

Lembaga antirasuah itu dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Selasa sore untuk menjelaskan konstruksi perkara sekaligus mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Edison telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 08.51 WIB. Setibanya di lokasi, Edison langsung masuk ke ruang pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network