Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Alasannya

M Wali
Bharada E atau Richard Eliezer divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Hakim Jakarta Selatan. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Richard Eliezer atau Baharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigjen Novriansyah Usua Hotaparat atau Brigjen J.

Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer secara sah dan tegas ikut serta dalam pembunuhan terencana terhadap Brigadir Jenderal J.

Hakim menyatakan Eliezer secara sah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski begitu hakim menurunkan vonis terhadap Eliezer dari yang sebelumnya dituntut jaksa yaitu 12 tahun penjara.

Menurutnya, hakim menyatakan hal itu memberatkan karena hakim menilai Eliezer tidak menganggap hubungannya baik dengan Brigjen J.

Di sisi lain, hakim menyatakan ada enam hal yang meringankan putusan tersebut.

Hakim menyatakan bahwa posisi Richard Eliezer sebagai saksi dari pelaku yang bekerja sama atau keadilan meringankan.

Selain itu, hakim menyatakan bahwa permintaan maaf dari keluarga Brigadir J dianggap sebagai langkah yang meringankan.

Hakim juga mengatakan bahwa Eliezer lemah lembut di persidangan, belum pernah dipidana, dan masih muda, sehingga diharapkan bisa berbuat baik di kemudian hari.

Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, hakim menilai permintaan maaf yang disampaikan keluarga Brigjen J.

“Terdakwa telah mengetahui perbuatannya sangat jahat, menyadari menyesal minta maaf kepada keluarga korban Yosua selanjutnya berbalik 180 derajat secara nyata memperbaiki kesalahan melalui jalan terjal dan berisiko,” papar Hakim dalam pembacaan vonis.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Eliezer didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf  dan Ricky Rizal melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua, di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 juli 2022.

Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis ini di atas tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.

Selanjutnya Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky 13 tahun penjara.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network