"Bagi yang belum bisa menerima hasil quick count sebagai pertanda kemenangan, maka masih banyak waktu untuk menunggu real count yang dilakukan oleh KPU," jelasnya.
Kiai Marsudi menambahkan, pihak yang belum bisa menerima hasil quick count untuk terus melakukan hal-hal positif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum.
"Karena inti bernegara yang mutamaddin, berbudaya ketimuran adalah berpegang pada hukum yang telah disepakati," kata dia.
Terakhir, kata dia apabila ada yang menganggap kekurangan dan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu. Maka dia menyarankan untuk menempuh jalur hukum yang terbuka lebar.
"Tempuhlah jalur hukum ini, dan kedepan bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang beradab dan maju," tuturnya.
Editor : Iman Nurhayanto