get app
inews
Aa Read Next : Organda Mendorong Keselamatan Angkutan Jalan untuk Indonesia Maju Pada Agenda Mukernas III 2024

Angkutan Penyeberangan: Jembatan Bergerak Penghubung Nusantara

Senin, 13 Februari 2023 | 18:47 WIB
header img

Kebijakan Sabuk Penyeberangan Nasional adalah konsepsi spasial terkait pengembangan jaringan transportasi penyeberangan nasional sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan nasional dan jariangan jalan rel yang terputus oleh perairan, sehingga menjadi suatu kesatuan pengembangan transportasi darat nasional yang utuh dan tak terpisahkan.

Dasar hukum penyelenggaraan pemberian subsidi angkutan penyeberangan perintis di Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, menyatakan kegiatan pelayaran perintis dilakukan untuk (a) menghubungkan daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju; (b) menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai; dan (c) menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan

Kegiatan pelayaran perintis yang dilakukan di daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil ditentukan berdasarkan kriteria (a) belum dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau atau angkutan penyeberangan yang beroperasi secara tetap dan teratur; (b) secara komersial belum menguntungkan; atau c. tingkat pendapatan perkapita penduduknya masih rendah.

Pasal 61, menyebutkan angkutan penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. 

Pelayaran perintis dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau atau angkutan penyeberangan dengan biaya yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.  Biaya yang disediakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah merupakan subsidi sebesar selisih biaya pengoperasian kapal dengan pendapatan dan/atau penghasilan uang tambang barang dan penumpang pada suatu trayek tertentu (pasal 72).

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut