Untuk mengoptimalkan peranan angkutan penyeberangan tersebut diperlukan dukungan, pertama Operator Kapal dan Pelabuhan yang Berperan penting untuk menjaga performa kapal, dan pelabuhan agar tetap dapat beroperasi. Kedua, Pemerintah Daerah, terkait kebijakan perizinan kapal dan kebijakan tarif lintas sesuai kewenangan. Ketiga, Pemerintah Pusat (Dit. TSDP dan BPTD), dalam hal penyediaan anggaran subsidi, melakukan pengawasan dan pengendalian, dan melakukan evaluasi secara berkala.
Rata-rata persentase pertumbuhan angkutan penyeberangan perintis per tahun untuk trip sebesar 11,17 persen; kendaraan roda 4 campuran 11,37 persen dan barang (ton) 19,78 persen. Peningkatan tersebut menunjukan adanya bangkitan perjalanan, peningkatan ekonomi, peningkatan pembangunan pada daerah yang terlayani.
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata
Editor : Iman Nurhayanto